Selamat Datang di Blog saya...
Semoga Bisa bermanfaat n' bisa mnambah Pengetahuan...

Kamis, 19 Mei 2011

Sejarah AAUPL

Sejarah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak

Sejak dianutnya konsepsi welfare staat, yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga Negara dan mewujudkan kesejahteraan ini pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, yang dalam campur tangan ini tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, tetapi dalam keadaan tertentu dapat bertindak tanpa sadar pada peraturan perundang-undangan dan berdasarkan pada inisiatif sendiri melalui freies Ermessen, ternyata menimbulkan suatu kekhawatiran di kalangan warga Negara karena dengan freies Ermessen muncul peluang terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat, baik dalam bentuk onrechtmatig overheidsdaaad, detournement de pouvoir, maupun dalam bentuk willekeur, yang merupakan bentuk-bentuk penyimpangan tindaklan pemerintahan yang mengakibatkan termpasnya hak-hak asasi warga negara.
Guna menghindari atau meminimalisasi terjadinya benturan tersebut, pada tahun 1946 Pemerintah Belanda membentuk suatu komisi yang dipimpin oleh de Monchy. Komisi ini selanjutnya disebut dengan komisi de Monchy. Komisi ini bertujuan untuk memikirkan dan meneliti beberapa alternatif untuk meningkatkan perlindungan hukum dari tindakan pemerintah yang menyimpang. Pada tahun 1950 komisi De Monchy kemudian melaporkan hasil penelitiannya tentang verhoodgde rechtsbescherming dalam bentuk “algemene beginselen van behorlijk bestuur” atau dapat disebut Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak.
Hasil penelitian komisi ini tidak seluruhnya disetujui pemerintah atau ada beberapa hal yang menyebabkan perbedaan antara oleh karena itu komisi ini pada akhirnya dibubarkan dan dibentuk komisi yang baru, komisi ini bernama komisi van de Greenten dan komisi ini pun pada akhirnya dibubarkan juga. Dibubarkannya ke dua komisi diatas disebabkan karena pemerintah belanda sendiri pada waktu itu tidak sepenuh hati dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum warga negaranya.
Meskipun demikian ternyata hasil penelitian De Monchy ini digunakan dalam pertimbangan putusan-putusan Raad van State dalam perkara administrasi. Dengan kata lain walaupun AAUPL ini tidak mudah dalam memasuki wilayah birokrasi tetapi lain halnya dalam bidang peradilan.
Komisi de Monchy dengan pemerintah, yang menyebabkan komisi ini dibubarkan pemerintah. Kemudian, muncul komisi van de Greenten, yang bentukan Pemerintah dengan tugas yang sama dengan de Monchy. Namun, komisi kedua ini juga mengalami nasib yang sama, yaitu karena ada beberapa pendapat yang diperoleh dari hasil penelitiannya tidak disetujui oleh pemerintah, dan komisi pun dibubarkan tanpa membuahkan hasil.
Pemerintah Belanda saat itu tidak sepenuh hati mewujudkan peningkatan perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan administrasi negara. Terbukti dengan dibubarkannya dua panitia tersebut, ditambah dengan munculnya keberatan dan kekhawatiran kalangan pejabat dan para pegawai pemerintahan di Belanda terhadap AAUPL karena dikhawatirkan asas-asas ini akan digunakan sebagai ukuran dalam menilai kebijakan-kebijakan Pemerintah. Meskipun demikian, ternyata hasil penelitian de Monchy ini digunakan dalam pertimbangan putusan-putusan Raad van State dalam praktek administrasi. Dengan kata lain, meskipun AAUPL ini tidak dengan mudah memasuki wilayah Birokrasi untuk dijadikan sebagai Norma bagi tindakan pemerintahan, tetapi tidak demikian halnya dalam wilayah peradilan. Seiring dengan perjalanan waktu, keberatan dan kekhawatiran para pejabat dan pegawai pemerintahan tersebut akhirnya hilang, bahkan sekarang telah diterima dan dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Belanda.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
AAUPL dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaraan peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.
Sebagian AAUPL masih merupakan asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau kaidah hukum.
AAUPL pertama kali dikembangkan di Belanda. Pada tahun 1950, De Monchy mengadakan penelitian Yurispruensi Belanda. Hal ini dilakukan atas permintaan rakyat terhadap perlindungan hukum bagi rakyat Belanda.
B. Saran
Asas-asas umum pemerintahan yang layak adalah sebuah norma yang bertujuan menghasilkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam mengambil sebuah kebijakan hendaknya tidak menyimpang dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukkan, dan interpretasi hukum.
Asas-asas umum pemerintahan yang layak ini harus dapat dipatuhi dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, agar menghasilkan negara yang bersih dan bebas dari KKN. 
Daftar Pustaka

HR. Ridwan, 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press.
http://itjen-depdagri.go.id
https://saiyanadia.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar