Hukum Adat Tata Negara
Hukum Adat Tata Negara adalah bagian hukum adat mengenai susunan Pemerintahan. Sebagaimana kuliah yaitu Hukum Tata Negara, adalah hokum tertulis memuat peraturan-peraturan mengenai hak dan kewajiban alat-alat perlengkapan Negara menurut konstitusi yang berlaku.
Kita telah ketahui bahwa sebagian besar rakyat Indonesia didesa-desa, tersusun bedasarkan persekutuan-persekutuan kecil, merupakan masyarakat adat. Didalam HTN terkenal bagian yang paling bawah didalam pembagian kenegaraan sesudah propinsi/kabupaten adalah desa dan daerah-daerah istimewa merupakan daerah swapraja yang diperintah oleh seorang sultan.Umumnya persekutuan rakyat yang kita sebut masyarakat adat, terbagi dalam dua golongan besar, yaitu berdasarkan hubungan daerah (genealogis) dan hubungan tanah (teritorial).
Sebagai contoh mengenai desa di Bali, faktor genologi (keturunan) tidak terlihat lagi. tetapi desa meliputi sejumlah persekutan territorial dan terbentuknya perkumpulan-perkumpulan untuk tujuan tertentu. Desa di Bali memiliki perlengkapan, rapat desa para orang tua serta pengurus desa yang sehari-hari mengepalai desa.
Di desa-desa bali terdapat banjar, yakni kerukunan orang-orang sekampung yang mempunyai rapat banjar sendiri dan pengurus banjar. Hal yang menonjol di Bali adalah yang dikenal dengan nama subak (waterschap), yaitu sebuah persekutuan yang semata-mata terbentuk, karena kepentingan dilapangan pengairan atau masyarakat atau daerah pengairan. Jadi, subak adalah suatu gabungan atau persekutuan para pemilik sawah untuk menyelenggarakan pengairan bagi sawahnya.
Selanjutnya desa diBali mempunyai persekutuan tugas, diserahkan pekerjaan-pekerjaan tertentu, antara lain adanya perkumpulan pemuda di sebut sekaha teruna, perkumpulan gadis disebut sekaha daha, perkumpulan kesenian dan lain-lain. Ringkasnya desa di bali meliputi berbagai lingkaran atau persekutuan yang seluruhnya diliputi dan berhubungan dengan desa sebagai pusat kehidupan sehari-hari dengan tidak mengurangi, bahwa setiap persekutuan kecil mempunyai kepentingan, tanggung jawab dan keuangan sendiri.
Alat-alat perlengkapan dan tugasnya menurut didalam Hukum Adat tata Negara
Setiap desa mempunyai peraturan-peraturan desa yang tertulis yang disebut dengan awig-awig. Di pedesaan jawa (jawa tengah dan jawa timur) sebagai alat atau organ pemerintahan terutama adalah kepala desa (bekel, lurah, petinggi) dia lah terutama yang menjalankan pemerintahan sehari-hari didesanya, dibantu oleh beberapa pejabat lain yang disebut perabot desa, kadang-kadang pengganti lurah bisa dikerjakan oleh carik atau juru tulis desa. Tugas-tugas didalam desa yang lain diselenggarakan oleh pesuruh desa, yang bertugas dilapang agama disebut modin, bertindak selaku persoalan-persoalan pernikahan dilakukan oleh penghulu, dan penjaga keamanan desa atau polisi desa disebut jagabaya.
Peradilan Adat Di Indonesia
Masalah peradilan adat dikategori sebagai salah satu alat perlengkapan hukum adat tata Negara, dalam hal ini penjaga ada mengatur bagaimana terjaganya suatu tata aturan adat, jika ada yang melanggar maka mereka akan member peringatan, teguran dan juga hukuman, permasalahan-permasalahan seperti perselisihan suami-istri sering juga diselesaikan oleh mereka, dan sering juga mereka disebut para pembantu-pembantu sukarela adri kepala desa.
Suatu penyelenggraan peradilan desa,diselenggarakan oleh kepala desa (sebagai hakim desa tunggal) sebagaimana diatur di dalam pasal 3a RO jo UU No. 1/1951: sudah barang tentu didalam penyelenggraan ini, ia dapat memilih sendiri pembantu-pembantunya yang fungsional ditambah beberapa orang terkemuka.
Unifikasi sistem hukum Indonesia - yang ditujukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan memudahkan penyelenggaraan hukum - seakan merupakan harga mati. Hal ini tampak di setiap nafas peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang tak memberi ruang gerak kepada peradilan adat untuk menunjukkan keadilan substantifnya.
Penyeragaman proses pembentukan, penerapan dan penegakan hukum makin berdiri angkuh dengan keadilan normatifnya seperti yang terpancar dari setiap Bab dan Pasal yang terkodifikasi rapi. Padahal, Sesungguhnya unifikasi hukum telah merenggut peradilan adat dari habitatnya, yaitu masyarakat adat. Sehingga di hampir semua komunitas adat Indonesia sistem asli masyarakat adat telah hancur.
Di Kalimantan Barat, misalnya, kepunahan peradilan adat telah mendekati titik nadir. Sistem pemerintahan asli pendukung peradilan adat seperti Kampokng di Kabupaten Sanggau, Banua di Ketapang, serta Menua di Dayak Iban dan Titing di Dayak Punan Uheng Kereho Kabupaten Kapuas Hulu telah hilang. Peraturan dan kebijakan anti peradilan adat secara pasti telah menghapuskan kuasa kepala adat dan temenggung. Penyeragaman hukum yang menjadi model pelaksanaan hukum di Indonesia ternyata menyebabkan tugas dan fungsi perangkat adat sebagai unsur sistem hukum adat telah digantikan oleh aparatus desa.
Pembelajaran Dari Kalimantan Barat
Walaupun keberadaannya terus diingkari, namun peradilan adat tetap menjadi pilihan utama masyarakat adat, terutama yang tak bisa mendapatkan akses ke pengadilan negara. Nun jauh di hulu Sungai Kapuas, Kecamatan Kedamin, Kalimantan Barat, masyarakat Dayak Punan Uheng Kereho tetap menggunakan sistem peradilan adatnya. Semboyan peradilan adat mereka – kenucu maram, kenucu te mulok (telunjuk busuk, telunjuk dipotong) - mencerminkan sikap tegas penegakan hukum adat di komunitas ini.
Dalam menjalankan sistem peradilan adat, berbagai komunitas sesungguhnya memiliki keyakinan dan nilai keadilan sesuai dimensi masing-masing. Misalnya, saat menjatuhkan sanksi, masyarakat adat Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak dan Pontianak, mengacu pada prinsip kade’labih Jubata bera, kade’ Kurakng Antu bera (jika berlebihan Tuhan akan marah, jika kurang roh nenek moyang /hantu yang marah). Prinsip ini menyatakan penjatuhan sanksi adat harus didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan.
Kemudian, bila ketua adat telah menjatuhkan sanksi, maka penjatuhan sanksi untuk perkara yang diyakini akan membawa dampak buruk bagi komunitas - misalnya kasus hamil diluar nikah (ngampakng) atau pembunuhan – akan diikuti oleh upacara perdamaian antara kedua pihak yang berperkara, masyarakat kampung dan alam sekitarnya atau Mua Tana dalam masyarakat Dayak Punan. Jadi penyelesaian sengketa dalam pengadilan adat tidak hanya memvonis benar-salah atau menang-kalah, tetapi juga mendamaikan para pihak, termasuk mendamaikan mereka dengan alam supaya kampung dan masyarakat tersebut bebas dari wabah penyakit, bencana alam dan hal-hal negatif lainnya.
Kearifan inilah yang menggugah 25 suku Dayak Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat secara bersama-sama mendokumentasikan proses peradilan adat di masing-masing sukunya pada pertengahan tahun 2005. Pendokumentasian itu kini berhasil mendata praktek-praktek dan nilai-nilai pengadilan adat seperti keadilan, keseimbangan dan kepastian hukum. Ke 25 suku Dayak tersebut meyakini peradilan adat - yang sampai sekarang diabaikan oleh pemerintah - sebenarnya merupakan sarana penyelesai sengketa yang cocok dengan situasi mereka.
Tujuan pendokumentasian ini adalah merenda kembali semangat dan nilai-nilai keadilan yang lahir dan hidup di kebudayaan asli mereka. Diharapkan mereka tetap bersemangat mempraktekkan pengadilan adat. Pendokumentasian ini juga membuktikan pada pihak lain, bahwa peradilan adat masih dipraktekkan di 25 Suku Dayak Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Akui dan Hormati Peradilan Adat
Dalam Pasal 28 I Ayat (3) UUD 1945 disebutkan: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban. Pasal ini diperkuat oleh Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,masyarakat dan pemerintah. Jadi menurut kedua pasal tersebut pemerintah wajib mengakui, menghormati dan memajukan hukum adat dan pengadilan adat. Karena pengadilan adat merupakan manifestasi identitas budaya masyarakat adat, maka pengabaian, penyingkiran dan pemusnahannya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengakuan dan penghormatan ini juga bermanfaat bagi banyak tempat yang tidak terjangkau oleh pengadilan negara.
Sampai kini banyak masyarakat, terutama yang tinggal di luar Pulau Jawa, menggunakan pengadilan adat, karena biayanya murah, tidak bertele-tele dan sesuai dengan situasi dan kondisi mereka. Seperti kata pepatah Dayak Iban: Bejalai Betungkat ke Adat Tinduk, Bepanggal ke Pengingat (berjalan bertongkatkan adat, tidur beralaskan sejarah), maka pengakuan, penghormatan dan pemajuan pengadilan adat sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia merupakan langkah pasti menuju peran pengadilan dalam mewujudkan keadilan substantif.
Daftar Pustaka
Laurensgawing.multiply.com
Muhammad, bushar. Pokok-Pokok Hukum Adat. Pradnya Paramita. Jakarta. 2006
Sosbud.kompasiana.com
www.elvinmiradi.com
subhanallah..menarik dan sangat bermanfaat , kunjungi juga :) Diskusi Kiat Sukses Kuliah
BalasHapus