LEMBAGA NON STRUKTURAL
Lembaga Non Struktural : Mengkaji Lembaga Non Struktural dan lembaga-lembaga yang diatur dalam Undang-Undang.
Unsur-Unsur Kelembagaan Negara (Pokok)
BPK DPR DPD MPR PRESIDEN – WAPRES MA MK KY
Urutan Tata Perundang-Undangan
TAP MPR tahun 2000 No.3 UU tahun 2004 No.10
UUD 1945 UUD 1945
↓ ↓
TAP MPR UU
↓ ↓
UU / Perpu Perpu
↓ ↓
PP PP
↓ ↓
Kepres Kepres
↓ ↓
Perda Perda
Perbedaan Tata perundang-undangan Tap MPR No.3 th 2000 dengan UU No.10 th 2004
Hilangnya Tap MPR pada UU No.10 th 2004.
Pada Tap MPR No.3 th 2000 Undang-undang dan PERPU sejajar begitu juga dengan PERDA dab peraturan Menteri sejajar sedangkan pada UU No.10 th 2004 tidak.
Perubahan Tata Perundangan-undangan tersebut disebabkan karena dulu peran MPR lebih dominan dibandingkan DPR dalam hal perundang-undangan, sekarang semua Memiliki wewenang masing-msing sesuai tugasnya, dan tidak ada lagi lembaga tertinggi.
Lembaga pemerintah nonkementerian (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen, disingkat LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.
Menteri Non Departemen adalah menteri yang tidak memegang sebuah departemen, dan hanya berada ditingkat pusat
Menteri Departemen adalah menteri yang memegang sebuah departemen baik ditingkat pusat maupun daerah
Menteri Non Departemen membantu menteri departemen. Contoh : Menpora membantu Menteri Pendidikan
Lembaga Independen adalah lembaga yang tidk membawahi atau mengatasi Lembaga apapun. Contoh : KPU ada di pusat maupun didaerah, namun KPU pusat tidak mengatasi KPU daerah karena mereka mempunyai kewenangan yang sama
Presiden
↓
Menteri
Departemen Non Departeman
Menteri Pertanian - Menteri Pemuda dan Olah Raga
Menteri Kesehatan - Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Menteri Perdagangan - Menteri Lingkungan Hidup
GBHN dulunya dirubah setiap 5 (lima) tahun sekali. Namun setelah amandemen, GBHN berganti nama menjadi APBN yang melakukan perubahan setiap 1 (satu) tahun sekali oleh MPR. Awalnya, dari RAPBN yang diajukan oleh Presiden disidang oleh DPR, dan jika telah disepakati, maka RAPBN tersebut disahkan menjadi APBN oleh Presiden. Namun, jika RAPBN tersebut tidak disetujui, maka dalam pelaksanaannya akan digunakan APBN tahun lalu.
MPR memiliki wewenang menetapkan UUD dengan dukungan suara terbanyak. MPR juga membuat keputusan yang sifatnya mengikat ke dalam untuk para anggota MPR itu sendiri yang sifatnya eksposio atau otomatis atau langsung.
Setiap persetujuan harus mendapat kesepakatan bersama dan disahkan oleh Presiden.
RUU didiskusikan bersama oleh eksekutif (Presiden) dan legislatif (MPR) untuk disetujui bersama oleh keduanya menjadi Undang-Undang.
Legislatif sebagai pembuat UUD, sementara eksekutif sebagai pelaksana memiliki wewenang keterlibatan dalam mengajukan RUU; RAPBN; dan konvensi, serta ikut membahasnya.
Pasal 20 ayat 5 disebutkan bahwa, “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.”
Penjelasan: RUU diajukan DPR/ Presiden → disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif
Bila tidak disetujui oleh slah satu pihak baik Eksekutif maupun Legislatif maka undang-undang tersebut tdk dapat di ajukan lagi dalam masa itu (pasal 20 ayat 3)
Pasal 7 B (7) » Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Penjelasan:
Qorum≫ Syarat sah menyatakan (jumlah kehadiran untuk mengadakan sebuah pertemuan).
Dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Misal: jumlah anggota 560 → dihadiri ¾ dari jumlah anggota berjumlah ≫ 420
→ disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir ≫ 280.
≫ Jika DPR tidak mencukupi qorum, akan tetapi tetap meminta agar presiden dan atau wakil presiden diberhentikan karena sudah tidak dapat dipertahankan lagi, maka yang berwenang adalah MA.
Pasal 1 ayat 2: Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR – sebelum amandemen.
Namun sekarang –setelah amandemen, kewenangan yang dimiliki setiap lembaga diatur oleh lembaga kontrol “Check and Balance” – setelah amandemen.
Dengan adanya amandemen UUD 1945:
Negara memiliki kewenangan tugas; hak dan kewajiban sesuai UUD berdasarkan bidangnya masing-masing yang saling memiliki keterkaitan.
UUD 1945 yang diamandemen telah melakukan kontribusi kewenangangan dan kewajiban antar lembaga, serta adanya “check and balance” atau saling mengawasi dalam menjaga sistem konstitusional (aturan).
Memiliki kedudukan yang sama tinggi dan rendah, sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki.
MPR terdiri dari anggota DPR (560 orang) dan anggota DPD (4 orag dari setiap provinsi, atau tidak lebih 1/3 dari jumlah anggota DPR).
Alat kelengkapan MPR
Pimpinan MPR
Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 orng wakil ketua yang terdiri atas 2 orang berasal dari DPR dan 2 orang anggota dari DPD.
Selama pimpinan MPR belum terbentuk, sidang MPR pertamata kalinya untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR, yaitu ketua DPR sebagai ketua sementara MPR dan ketua DPD sebagai wakil ketua sementara DPD.
Tugas pimpinan –dengan kewenangan pelampiasan tugas pada beberapa hal:
Memimpin sidang MPR dan menyimpulkan;
Menyusun dan mengadakan pembagian kerja;
Menjadi juru bicara MPR;
Melaksanakan putusan MPR;
Mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD 1945;
Mewakili MPR di pengadilan;
Menetapkan arah dan kebijakan MPR; dan
Menyampaikan laporan kinerja pimpinan pada akhir masa jabatan.
Panitia Ad Hoc MPR
Lebih mengarah pada administrasi
Panitia Ad Hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
TUGAS PANITIA AD HOC » 1. Mempersiapkan bahan sidang MPR
2. Menyusun rencana putusan MPR
NB: Panitia Ad Hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.
Perbedaan antara panitia Ad Hoc dan Pansus:
Pansus mengarah pada bidang penyelidikan dan penelitian, sedangkan Panitia Ad Hoc lebih mengarah pada urusan Administrtif
C. Tugas MPR
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Memilih Wakil Presiden.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
D. Sidang MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya.
Putusan MPR sah apabila disetujui:
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
No Materi Di usulkan Hadir Setuju
1. Mengubah dan menetapkan UUD Negara RI tahun 1945 1/3 anggota 2/3 50% + 1 anggota MPR
2. Pemberhentin Presiden dan / atau Wakil Presien 3/4
2/3 Jumlah yang hadir
3. Keputusan Lain 50% 50% + 1 yang hadir
Silverstone Iron Spade - Titanium trim - TITIAN ART
BalasHapusThe TINY SMOKER is an alloy used in jewelry, jewelry titanium touring and watches designed by TINA. Silverstone Iron Spade. The TINY SMOKER is an alloy used in jewelry, jewelry and watches designed titanium flask by TINA. Silverstone Iron Spade. The TINY SMOKER is titanium rod in leg an alloy used in jewelry, omega seamaster titanium jewelry and watches designed by galaxy watch 3 titanium TINA.