HAK AZASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM
Menurut Jan Materson dari Komisi HAM PBB , sebagaimana diikuti oleh Baharudin Lopa, (Tim ICCE UIN Jakarta,2003), hak azasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. HAM merupakan hak alamiah yang melekat pada diri setiap manusia.
A. Sejarah Perkembangan HAM
Pada Umumnya, dalam kajian literatur barat lahirnya pemikiran HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta (1215) adalah suatu dokumen tuntutan rakyat Inggris bahwa raja tidak boleh berbuat sewenang-wenang, seperti menghukum dan merampak hak-hak seseorang oleh kerajaan. Bill of Right (1689) suatu undang-undang yang diterima oleh Raja James II, dimana kekuasaan raja harus dibatasi yang kemudian dikenal dengan istilah revolusi tidak berdarah di Inggris, Declarationa of Indenpendence (1776) merupakan pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat ini didalamnya memuat hak-hak dari tuhan yng tidak dapat dialihkan, seperti hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memperoleh kebahagiaan, Declaratin des droit de I’hommes et du citoyen (1789) dalam pernyataan kemerdekaan Perancis telah disebutkan adanya hak-hak warga yang harus dijamin Oleh negara.
Setelah Perang Dunia ke II upaya perdamaian dunia juga diprakarsai oleh Presiden Amerika Rosvelt, perlu ditegakkannya HAM yang meliputi, kebebasan bicara dan mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan dan kebebasan dari kemelaratan. Perjuangan perlindungan terhadap HAM akhirnya disepakati PBB tanggal 10 Desember 1948, dengan ditetapkannya Universal Declaration of Human Right yang didlamnya berisi tentang hak hukum, hak politik, hak sipil, serta hak asasi yang menyangkut hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya. Hak asasi yang menyangkut hak hukum, hak politik dan hak sipil antara lain :
1. Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi ;
2. Hak bebas dari perbudakan dan perhambaan ;
3. Hak untuk pengampunan hukum secara efektif ;
4. Hak untuk peradilan independen dan tidak memihak ;
5. Hak untuk praduga tidak bersalah sampai terbukti bersalah ;
Dan seterusnya
Untuk hak asasi yang menyangkut hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya, antara lain :
1. Hak atas jaminan Sosial ;
2. Hak untuk bekerja ;
3. Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama ;
4. Hak atas pendidikan ;
5. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat. Dan seterusnya.
Menurut Franz Magnis Suseno (Dirjen Dikdasmen, 2004), pengelompokan HAM menjadi empat kelompok, yaitu hak asasi negatif, hak asasi aktif, hak asasi positif dan hak asasi sosial.
1) Hak Asasi Negatif atau Liberal
Hak ini didasarkan pada kebebasan dan hak mengurus diri sendiri, sebab itu dinamakan hak kebebasan liberal, dikatakan negatif sebab prinsip yang dianutnya adalah kehidupan pribadi tidak boleh dicampuri oleh pihak luar. Hak nya antara lain :
a. Hak atas hidup
b. Hak atas keutuhan jasmani
c. Kebebasan bergerak
d. Kebebasan memilih jodoh
e. Perlindungan hak milik
Dan lain-lain
2) Hak Asasi Aktif dan Demokrasi
Hak asasi ini didasari pada keyakinan akan kdaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri, sehingga pemerintah harus dapat di kontrol oleh rakyat. Hak ini disebut aktif sebab merupakan hak atau sesuatu aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat / negara. Hak tersebut antarlain :
a. Hak untuk memilih wakil dalam pemerintahan / badan pembuat undang-undang
b. Hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c. Hak untuk menyatakan pendapat
d. Hak atas kebebasan pers
e. Hak untuk membentuk perkumpulan politik
3) Hak Asasi Positif
Hak ini didasari bahwa Negara diadakan bukan untuk kepentingan negara sendiri tetapi harus merupakan lembaga yang diciptakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau publik. Hak tersebut antara lain :
a. Hak atas perlindungan hukum
b. Hak atas kewarganegaraan
4) Hak Asasi Sosial
Hak ini mencerminkan ksadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan kultural bangsanya atas bagian yang wajar dari hasil nilai ekonomis. Hak tersebut antara lain :
a. Hak atas jaminan sosial
b. Hak atas pekerjaan
c. Hak membentuk serikat pekerja
d. Hak atas pendidikan
e. Hak ikut serta dalam kehidupan kultural dimasyarakat
B. Negara Hukum
1. Konsep Negara Hukum
Istilah negara hukum berasal dari dua konsep yaitu rechtsstaat dan the rule of law, keduanya diartikan sebagai negara hukum pada dasarnya bermuara pada sasaran sama, yaitu pengakuan dan perlindungan HAM. Kedua konsep negara hukum tersebut merupakan produk abad ke-19 yang lahir dari keberhasilan dan kemenangan perjuangan hak individu dalam melawan monarki absolut.
Paradigma negara hukum klasik mulai bergeser setelah perang dunia ke II, Seiring dengan berkembang nya pemikiran negara yang mengarah pada tuntutan kesejahteraan rakyat dimana pemerintah harus aktif dalam melayani masyarakat.
2. Indonesia Negara Hukum
Sebelum pemikiran organisasi ahli hukum internasional baru merumuskan negara hukum modern tahun 1965, bangsa Indonesia telah merumuskan negara hukum modern tahun 1945, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945.
Bukti idealisme bangsa Indonesia mendahului hasil kongres di Bangkok 1965, UUD 1945 juga memuat dasar-dasar sebagaimana terdapat dalam rechtsstaat dan the rule of law. Indikator ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perlindungan Konstitusional
b. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c. Pemilihan umum yang bebas
d. Kebebasan mnyatakan pendapat dan kebebasan untuk beserikat dan berorganisasi
e. Adanaya pendidikan kewarganegaraan (civic education)
f. Adanya pemisahan kekuasaan
g. Adanya pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
h. Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan
i. Adanya jaminan kedudukan sama dalam hukum
j. Adanya supremasi hukum
k. Adanya jaminan hak-hak manusia dalam undang-undang dasar
C. HAM dan Pelaksanaan Hukum Indonesia
Perkembangan pengaturan pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami pasang surut dalam perumusannya, sejalan dengan dasar negara yang diberlakukan serta kehidupa politik di Indonesia yang berubah-ubah. Adapun periode perlaksanaan HAM di Indonesia antara lain :
1. Periode 1945 – 1949
Awal kemerdekaan bangsa Indonesia berhasil menyusun UUD yang kemudian kita kenal dengan UUD 1945. Dalam UUD ini bangsa Indonesia sangat menyadari penderitaan yang dialami bangsa Indonesia akaibat penjajahan. Meski PBB belum merumuskan HAM bangsa Indonesia telah memberikan penekanan pentingnya kemerdekaan suatu bangsa dari penindasan bangsa lain. Pernyataan perlindungan HAM juga diatur dalam pasal-pasal didalam UUD 1945.
2. Periode 1949 – 1959
Dengan berlakunya KRIS dan UUDS, dimana konstitusi dan UUDS lahir setelah Universal Declaration of Human Right , maka himbauan kepada setipa Negara memasukan HAM dalam konstitusi dan UUD Negara. Sehingga dalam KRIS maupun UUDS mengatur masalah HAM cukup banyak.
3. Periode 1959 – 1966
Dalam era demokrasi terpimpin dimana peran pemimpin sangat dominan maka pelaksanaan HAM tidak berjalan secara semestinya bahkan telah terjadi opemasungan HAM seprti hak sipil , hak politik seprti hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
4. Periode 1966 – 1998
Dengan berakhirnya Demorasi Terpimpin ke Demokrasi Pancasila, pengaturan HAM dalam UUD 1945 dipertahankan, akan tetapi kontrol pemerintah dibawah Presiden Soeharto yang tercermin dalam kehiidupan Demokrasi Pancasila, yang aturan formal tidak sesuai dengan kondisi empiris dalam realisasi HAM, misalnya adanya azas monoloyalitas yang artinya adanya kepentingan kelompok tertentu sebagai kelompok penguasa.
5. Periode 1998 – sekarang
Pergantian pemerintahan Indonesia tahun 1998 memeberikan dampak besar pada pelaksanaan dan perlindungan HAM di Indonesia. Untuk melaksanakan HAM lebih operasional di Indonesia ditetapkanlah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Yang menegaskan kebebasan dasar manusia sebagai berikut :
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak mengembangkan diri
4) Hak memperoleh keadilan
5) Hak atas kebebasan pribadi
6) Hak atas rasa aman
7) Hak atas kesejahteraan
8) Hak turut serta dalam pemerintahan
9) Hak wanita
10) Hak anak
Disamping ada hak dasar. UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur kewajiban dasar bagi Warga Negara Indonesia seperti :
a. Setiap orang di wilayah Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh Negara RI ;
b. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bangsa dan bernegara ;
d. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
6. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
Meski secara perundang-undangan Indonesia telah mengatur pelindungan HAM namun dlam praktek kehidupan kenegaraan masih terjadi praktek pelanggaran HAM. Penyebabnya antara lain :
a. Belum ada kesepahaman tataran konsep HAM secara universal dan partikularisme ;
b. Adanya dikotomi antar individu dan kolektivisme ;
c. Kurang berfungsinya penegak hukum ;
d. Pemahaman yang belum merata baik dikalangan sipil maupun dikalangan militer ;
7. Permasalahan HAM di Indonesia
Dari faktor – faktor diatas telah kita ketahui permasalahan HAM di Indonesia belum mencapai suatu pemahaman tentang HAM itu sendiri, sebagai contoh kurang berfungsinya penegakkan hukum tentang HAM di Indonesia sehingga banyak pihak merasa dirugikan dan kurang mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah. Kemudian masalah aparat hukum yang bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat sipil tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Indikator Pelaksanaan dan Pelanggaran HAM
Meskipun perlindungan HAM telah diupayakan dengan penetapan berbagai peraturan dalam kehidupan sehari-hari masih sering terjadi pelanggaran HAM diberbagai belahan dunia. Adapun Indikator masih terjadinya pelanggaran HAM menurut Mulyana W. Kusumah (Dirjen Dikdasmen , 2004), antara lain :
a. Pembunuhan besar-besaran,
b. Rasialisme resmi,
c. Teroris berskala besar,
d. Pemerintahan otoriter,
e. Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar menusia,
f. Perusakan lingkungan, dan
g. Kejahatan-kejahatan perang.
9. Sikap Positif upaya Penegakan HAM
Sikap Positif upaya Indonesia menegakan HAM didalam negeri, antara lain :
a. Penetapan Komnas HAM
Pada zaman B. J. Habibi komnas HAM ditegaskan kembali melalui UU Nomor 39 Tahun 1999. Adapun tujuan, fungsi dan kewenangannya antara lain :
1) Tujuan Komnas HAM
a) Membantu pengembangan yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
b) Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
2) Fungsi Komnas HAM
a) Fungsi pengkajian dan penelitian
b) Fungsi penyuluhan
c) Fungsi pemantauan
d) Fungsi mediasi
10. Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi ini dibentuk berdasarkan Kepres No.181 Tahun 1999. Pembentukan komisi ini sebagai upaya mencegah terjadinya dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
11. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No.26 Tahun 2000, yang berwenang memutus perkara pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genoside dan kejahatan terhadap manusia.
Kejahatan genoside merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok
b. Mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c. Dll
Yang dimaksud dengan kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, dengan cara :
a. Membunuh
b. Pemusnahan
c. Perbudakan
d. Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
e. Penyiksaan
f. Pemerkosaan
g. Dll
12. Peran dan partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat seperti LSM yang programnya berfokus pada Demokrasi dan pengembangan HAM dapat memberikan laporannya terhadap pelanggaran HAM. Partisipasi masyarakat dan berbentuk seperti :
a. Setiap orang, kelompok atau organisasi politik, sosial tau LSM berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.
b. Masyarakat juga berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada lembaga-lembaga yang berwenang.
c. Masyarakat berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Hak asasi Manusia kepada komnas HAM dan lembaga lainnya.
d. Masyarakat dapat bekerja sama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Bedjo dan Zainul Akhyar. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education Untuk Perguruan Tinggi) : Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan FKIP Unlam Banjarmasin
Budiarjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia. Jakarta: 2008
nice sangat membantu :D
BalasHapus