HAK AZASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM
Menurut Jan Materson dari Komisi HAM PBB , sebagaimana diikuti oleh Baharudin Lopa, (Tim ICCE UIN Jakarta,2003), hak azasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. HAM merupakan hak alamiah yang melekat pada diri setiap manusia.
A. Sejarah Perkembangan HAM
Pada Umumnya, dalam kajian literatur barat lahirnya pemikiran HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta (1215) adalah suatu dokumen tuntutan rakyat Inggris bahwa raja tidak boleh berbuat sewenang-wenang, seperti menghukum dan merampak hak-hak seseorang oleh kerajaan. Bill of Right (1689) suatu undang-undang yang diterima oleh Raja James II, dimana kekuasaan raja harus dibatasi yang kemudian dikenal dengan istilah revolusi tidak berdarah di Inggris, Declarationa of Indenpendence (1776) merupakan pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat ini didalamnya memuat hak-hak dari tuhan yng tidak dapat dialihkan, seperti hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memperoleh kebahagiaan, Declaratin des droit de I’hommes et du citoyen (1789) dalam pernyataan kemerdekaan Perancis telah disebutkan adanya hak-hak warga yang harus dijamin Oleh negara.
Setelah Perang Dunia ke II upaya perdamaian dunia juga diprakarsai oleh Presiden Amerika Rosvelt, perlu ditegakkannya HAM yang meliputi, kebebasan bicara dan mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan dan kebebasan dari kemelaratan. Perjuangan perlindungan terhadap HAM akhirnya disepakati PBB tanggal 10 Desember 1948, dengan ditetapkannya Universal Declaration of Human Right yang didlamnya berisi tentang hak hukum, hak politik, hak sipil, serta hak asasi yang menyangkut hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya. Hak asasi yang menyangkut hak hukum, hak politik dan hak sipil antara lain :
1. Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi ;
2. Hak bebas dari perbudakan dan perhambaan ;
3. Hak untuk pengampunan hukum secara efektif ;
4. Hak untuk peradilan independen dan tidak memihak ;
5. Hak untuk praduga tidak bersalah sampai terbukti bersalah ;
Dan seterusnya
Untuk hak asasi yang menyangkut hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya, antara lain :
1. Hak atas jaminan Sosial ;
2. Hak untuk bekerja ;
3. Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama ;
4. Hak atas pendidikan ;
5. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat. Dan seterusnya.
Menurut Franz Magnis Suseno (Dirjen Dikdasmen, 2004), pengelompokan HAM menjadi empat kelompok, yaitu hak asasi negatif, hak asasi aktif, hak asasi positif dan hak asasi sosial.
1) Hak Asasi Negatif atau Liberal
Hak ini didasarkan pada kebebasan dan hak mengurus diri sendiri, sebab itu dinamakan hak kebebasan liberal, dikatakan negatif sebab prinsip yang dianutnya adalah kehidupan pribadi tidak boleh dicampuri oleh pihak luar. Hak nya antara lain :
a. Hak atas hidup
b. Hak atas keutuhan jasmani
c. Kebebasan bergerak
d. Kebebasan memilih jodoh
e. Perlindungan hak milik
Dan lain-lain
2) Hak Asasi Aktif dan Demokrasi
Hak asasi ini didasari pada keyakinan akan kdaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri, sehingga pemerintah harus dapat di kontrol oleh rakyat. Hak ini disebut aktif sebab merupakan hak atau sesuatu aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat / negara. Hak tersebut antarlain :
a. Hak untuk memilih wakil dalam pemerintahan / badan pembuat undang-undang
b. Hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c. Hak untuk menyatakan pendapat
d. Hak atas kebebasan pers
e. Hak untuk membentuk perkumpulan politik
3) Hak Asasi Positif
Hak ini didasari bahwa Negara diadakan bukan untuk kepentingan negara sendiri tetapi harus merupakan lembaga yang diciptakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau publik. Hak tersebut antara lain :
a. Hak atas perlindungan hukum
b. Hak atas kewarganegaraan
4) Hak Asasi Sosial
Hak ini mencerminkan ksadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan kultural bangsanya atas bagian yang wajar dari hasil nilai ekonomis. Hak tersebut antara lain :
a. Hak atas jaminan sosial
b. Hak atas pekerjaan
c. Hak membentuk serikat pekerja
d. Hak atas pendidikan
e. Hak ikut serta dalam kehidupan kultural dimasyarakat
B. Negara Hukum
1. Konsep Negara Hukum
Istilah negara hukum berasal dari dua konsep yaitu rechtsstaat dan the rule of law, keduanya diartikan sebagai negara hukum pada dasarnya bermuara pada sasaran sama, yaitu pengakuan dan perlindungan HAM. Kedua konsep negara hukum tersebut merupakan produk abad ke-19 yang lahir dari keberhasilan dan kemenangan perjuangan hak individu dalam melawan monarki absolut.
Paradigma negara hukum klasik mulai bergeser setelah perang dunia ke II, Seiring dengan berkembang nya pemikiran negara yang mengarah pada tuntutan kesejahteraan rakyat dimana pemerintah harus aktif dalam melayani masyarakat.
2. Indonesia Negara Hukum
Sebelum pemikiran organisasi ahli hukum internasional baru merumuskan negara hukum modern tahun 1965, bangsa Indonesia telah merumuskan negara hukum modern tahun 1945, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945.
Bukti idealisme bangsa Indonesia mendahului hasil kongres di Bangkok 1965, UUD 1945 juga memuat dasar-dasar sebagaimana terdapat dalam rechtsstaat dan the rule of law. Indikator ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perlindungan Konstitusional
b. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c. Pemilihan umum yang bebas
d. Kebebasan mnyatakan pendapat dan kebebasan untuk beserikat dan berorganisasi
e. Adanaya pendidikan kewarganegaraan (civic education)
f. Adanya pemisahan kekuasaan
g. Adanya pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
h. Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan
i. Adanya jaminan kedudukan sama dalam hukum
j. Adanya supremasi hukum
k. Adanya jaminan hak-hak manusia dalam undang-undang dasar
C. HAM dan Pelaksanaan Hukum Indonesia
Perkembangan pengaturan pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami pasang surut dalam perumusannya, sejalan dengan dasar negara yang diberlakukan serta kehidupa politik di Indonesia yang berubah-ubah. Adapun periode perlaksanaan HAM di Indonesia antara lain :
1. Periode 1945 – 1949
Awal kemerdekaan bangsa Indonesia berhasil menyusun UUD yang kemudian kita kenal dengan UUD 1945. Dalam UUD ini bangsa Indonesia sangat menyadari penderitaan yang dialami bangsa Indonesia akaibat penjajahan. Meski PBB belum merumuskan HAM bangsa Indonesia telah memberikan penekanan pentingnya kemerdekaan suatu bangsa dari penindasan bangsa lain. Pernyataan perlindungan HAM juga diatur dalam pasal-pasal didalam UUD 1945.
2. Periode 1949 – 1959
Dengan berlakunya KRIS dan UUDS, dimana konstitusi dan UUDS lahir setelah Universal Declaration of Human Right , maka himbauan kepada setipa Negara memasukan HAM dalam konstitusi dan UUD Negara. Sehingga dalam KRIS maupun UUDS mengatur masalah HAM cukup banyak.
3. Periode 1959 – 1966
Dalam era demokrasi terpimpin dimana peran pemimpin sangat dominan maka pelaksanaan HAM tidak berjalan secara semestinya bahkan telah terjadi opemasungan HAM seprti hak sipil , hak politik seprti hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
4. Periode 1966 – 1998
Dengan berakhirnya Demorasi Terpimpin ke Demokrasi Pancasila, pengaturan HAM dalam UUD 1945 dipertahankan, akan tetapi kontrol pemerintah dibawah Presiden Soeharto yang tercermin dalam kehiidupan Demokrasi Pancasila, yang aturan formal tidak sesuai dengan kondisi empiris dalam realisasi HAM, misalnya adanya azas monoloyalitas yang artinya adanya kepentingan kelompok tertentu sebagai kelompok penguasa.
5. Periode 1998 – sekarang
Pergantian pemerintahan Indonesia tahun 1998 memeberikan dampak besar pada pelaksanaan dan perlindungan HAM di Indonesia. Untuk melaksanakan HAM lebih operasional di Indonesia ditetapkanlah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Yang menegaskan kebebasan dasar manusia sebagai berikut :
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak mengembangkan diri
4) Hak memperoleh keadilan
5) Hak atas kebebasan pribadi
6) Hak atas rasa aman
7) Hak atas kesejahteraan
8) Hak turut serta dalam pemerintahan
9) Hak wanita
10) Hak anak
Disamping ada hak dasar. UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur kewajiban dasar bagi Warga Negara Indonesia seperti :
a. Setiap orang di wilayah Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh Negara RI ;
b. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bangsa dan bernegara ;
d. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
6. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
Meski secara perundang-undangan Indonesia telah mengatur pelindungan HAM namun dlam praktek kehidupan kenegaraan masih terjadi praktek pelanggaran HAM. Penyebabnya antara lain :
a. Belum ada kesepahaman tataran konsep HAM secara universal dan partikularisme ;
b. Adanya dikotomi antar individu dan kolektivisme ;
c. Kurang berfungsinya penegak hukum ;
d. Pemahaman yang belum merata baik dikalangan sipil maupun dikalangan militer ;
7. Permasalahan HAM di Indonesia
Dari faktor – faktor diatas telah kita ketahui permasalahan HAM di Indonesia belum mencapai suatu pemahaman tentang HAM itu sendiri, sebagai contoh kurang berfungsinya penegakkan hukum tentang HAM di Indonesia sehingga banyak pihak merasa dirugikan dan kurang mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah. Kemudian masalah aparat hukum yang bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat sipil tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Indikator Pelaksanaan dan Pelanggaran HAM
Meskipun perlindungan HAM telah diupayakan dengan penetapan berbagai peraturan dalam kehidupan sehari-hari masih sering terjadi pelanggaran HAM diberbagai belahan dunia. Adapun Indikator masih terjadinya pelanggaran HAM menurut Mulyana W. Kusumah (Dirjen Dikdasmen , 2004), antara lain :
a. Pembunuhan besar-besaran,
b. Rasialisme resmi,
c. Teroris berskala besar,
d. Pemerintahan otoriter,
e. Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar menusia,
f. Perusakan lingkungan, dan
g. Kejahatan-kejahatan perang.
9. Sikap Positif upaya Penegakan HAM
Sikap Positif upaya Indonesia menegakan HAM didalam negeri, antara lain :
a. Penetapan Komnas HAM
Pada zaman B. J. Habibi komnas HAM ditegaskan kembali melalui UU Nomor 39 Tahun 1999. Adapun tujuan, fungsi dan kewenangannya antara lain :
1) Tujuan Komnas HAM
a) Membantu pengembangan yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
b) Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
2) Fungsi Komnas HAM
a) Fungsi pengkajian dan penelitian
b) Fungsi penyuluhan
c) Fungsi pemantauan
d) Fungsi mediasi
10. Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi ini dibentuk berdasarkan Kepres No.181 Tahun 1999. Pembentukan komisi ini sebagai upaya mencegah terjadinya dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
11. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No.26 Tahun 2000, yang berwenang memutus perkara pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genoside dan kejahatan terhadap manusia.
Kejahatan genoside merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok
b. Mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c. Dll
Yang dimaksud dengan kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, dengan cara :
a. Membunuh
b. Pemusnahan
c. Perbudakan
d. Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
e. Penyiksaan
f. Pemerkosaan
g. Dll
12. Peran dan partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat seperti LSM yang programnya berfokus pada Demokrasi dan pengembangan HAM dapat memberikan laporannya terhadap pelanggaran HAM. Partisipasi masyarakat dan berbentuk seperti :
a. Setiap orang, kelompok atau organisasi politik, sosial tau LSM berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.
b. Masyarakat juga berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada lembaga-lembaga yang berwenang.
c. Masyarakat berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Hak asasi Manusia kepada komnas HAM dan lembaga lainnya.
d. Masyarakat dapat bekerja sama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Bedjo dan Zainul Akhyar. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education Untuk Perguruan Tinggi) : Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan FKIP Unlam Banjarmasin
Budiarjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia. Jakarta: 2008
Selamat Datang di Blog saya...
Semoga Bisa bermanfaat n' bisa mnambah Pengetahuan...
Semoga Bisa bermanfaat n' bisa mnambah Pengetahuan...
Jumat, 20 Mei 2011
DEMOKRASI DI INDONESIA
Kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan bentuk demokrasi seiring dengan pergantian para pemimpin Indonesia dimasa lampau sebelum Indonesia mencapai kehidupan Demokrasi seperti sekarang. Indonesia pernah menggunakan Demokrasi Liberal diawal Proklamasi meski dalam undang-undang dasar 1945 Proklamasi mengacu pada system Presidensial yang kemudian berubah karena pada saat itu Indonesia masih dalam keadaan Darurat, kemudian setelah dekrit 5 Juli 1959 Indonesia mengalami perubahan Demokrasi ke Demokrasi Terpimpin yang ditandai dengan diangkatnya Presiden Soekarno menjadi Presiden seumur Hidup, setelah Runtuhnya Demokrasi Terpimpin yang ditandai dengan adanya Surat Perintah 11 Maret yang didalam nya tugas pemerintahan presiden Soeharto untuk mengambil alih Pemerintahan.
Demokrasi yang diusung Presiden Soeharto adalah Demokrasi Pancasila meskipun Orde baru mampu bertahan sampai tiga dasa warsa Namun pelaksanaan Demokrasi Pancasila hanya terbatas pada Retrorika dan hanya menguntungkan Penguasa dan kroni-kroninya.
Setelah demokrasi Pancasila runtuh, Indonesia kembali berbenah dalam praktik kenegaran dengan ditandainya Amandemen UUD’45 yang telah berjalan empat kali, perubahan ini juga berdampak pada berbagai jenis perubahan dalam praktik Politik kenegaraan di Indonesia, seperti:
1. Perubahan keanggotaan MPR
2. Tidak ada lagi anggota MPR dan DPR yang diangkat
3. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah
4. Pembatasan masa kekuasaan Presiden
5. Jaminan hak dan kewajiban Warga Negara dalam bidang politik lebih terakomodir.
Dalam pemahaman awal Demokrasi di Yunani sendiri seperti dijelaskan Aristoteles menyebutkan tiga pemerintahan yang baik dan tiga pemerintahan yang buruk (Suhelmi, 2001 : Schamandt, 2002; Basalim, 2006;Agustino, 2007) dimana dtermasuk pemerinthan orang banyak yang berorientasi pada kelompoknya sendiri, sedangkan Pemerintahan orang banyak yang baik disebut Timokrasi.
Plato yang juga guru Aristoteles menekankan perlunya orang terdidik untuk menjadi bijak dalam kehidupan Demokrasi, Aristoteles memberikan catatan untuk pemerintahan Demokrasi akan menjadi pilihan terbaik dimasa mendatang, perlu dipersiapkan Prakondisi yang akan mendukung orang-orang terbaik menjadi pilihan dari masyarakat, apabila Warga Negara yang akan memilih dalam pemerintahan Demokrasi telah memiliki pendidikan dan kesadaran bernegara yang baik serta kondisi ekonomi yang mapan.
Bila parkondisi belum seperti yang diharapkan maka mungkin orang pintar dan jujur yang kurang dan tidak popular dan tidak memiliki kemampuan financial, akan kalah dengan orang kaya yang mampu mengambil kesempatan dalam kondisi masyarakat yang miskin dan tidak terdidik yang akan menjadi pemimpin walaupun sebenarnya tak ada niat baik memimpin dan mensejahterakan rakyatnya.
Seperti contoh di Indonesia, Euphoria Pemilu dimanfaatkan oleh sebagian oknum-oknum untuk mencari cara agar pemimpin yang di usung menang seperti Politik uang, sehingga masyarakat yang kurang mampu tidak terlalu memperhatikan apakah calon pemimpin tersebut sudah layak untuk memimpin dan mengerjakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Kemudian euphoria demokrasi juga berdampak anarkis suatu kebebasan yang mengatas namakan demokrasi telah merenggut korban meninggal dunia ketua DPRD di Sumatra Utara tahun 2009 silam. Ironis memang tapi itulah salah satu bentuk perilaku masyarakat Indonesia pada era Reformasi, banyak nya wakil rakyat yang KKN juga menambah daftar hitam di Negeri ini.
Hal senada disampaikan oleh De Tocquiville (Charmim, dkk, 2003) bahwa demokrasi memerlukan moral menahan diri tanpa kemampuan menahan diri, demokrasi akan berubah menjadi Democrazy yang melahirkan Tirani. Inilah juga bukti yang dikhawatirkan Aristoteles bahwa kehancuran demokrasi karena euphoria demokrasi yang bertumpu pada kebebasan bagi semua yang tanpa disadari kebebasan yang diekspresikan berbenturan dengan kebebasan Orang lain.
Demokrasi yang diusung Presiden Soeharto adalah Demokrasi Pancasila meskipun Orde baru mampu bertahan sampai tiga dasa warsa Namun pelaksanaan Demokrasi Pancasila hanya terbatas pada Retrorika dan hanya menguntungkan Penguasa dan kroni-kroninya.
Setelah demokrasi Pancasila runtuh, Indonesia kembali berbenah dalam praktik kenegaran dengan ditandainya Amandemen UUD’45 yang telah berjalan empat kali, perubahan ini juga berdampak pada berbagai jenis perubahan dalam praktik Politik kenegaraan di Indonesia, seperti:
1. Perubahan keanggotaan MPR
2. Tidak ada lagi anggota MPR dan DPR yang diangkat
3. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah
4. Pembatasan masa kekuasaan Presiden
5. Jaminan hak dan kewajiban Warga Negara dalam bidang politik lebih terakomodir.
Dalam pemahaman awal Demokrasi di Yunani sendiri seperti dijelaskan Aristoteles menyebutkan tiga pemerintahan yang baik dan tiga pemerintahan yang buruk (Suhelmi, 2001 : Schamandt, 2002; Basalim, 2006;Agustino, 2007) dimana dtermasuk pemerinthan orang banyak yang berorientasi pada kelompoknya sendiri, sedangkan Pemerintahan orang banyak yang baik disebut Timokrasi.
Plato yang juga guru Aristoteles menekankan perlunya orang terdidik untuk menjadi bijak dalam kehidupan Demokrasi, Aristoteles memberikan catatan untuk pemerintahan Demokrasi akan menjadi pilihan terbaik dimasa mendatang, perlu dipersiapkan Prakondisi yang akan mendukung orang-orang terbaik menjadi pilihan dari masyarakat, apabila Warga Negara yang akan memilih dalam pemerintahan Demokrasi telah memiliki pendidikan dan kesadaran bernegara yang baik serta kondisi ekonomi yang mapan.
Bila parkondisi belum seperti yang diharapkan maka mungkin orang pintar dan jujur yang kurang dan tidak popular dan tidak memiliki kemampuan financial, akan kalah dengan orang kaya yang mampu mengambil kesempatan dalam kondisi masyarakat yang miskin dan tidak terdidik yang akan menjadi pemimpin walaupun sebenarnya tak ada niat baik memimpin dan mensejahterakan rakyatnya.
Seperti contoh di Indonesia, Euphoria Pemilu dimanfaatkan oleh sebagian oknum-oknum untuk mencari cara agar pemimpin yang di usung menang seperti Politik uang, sehingga masyarakat yang kurang mampu tidak terlalu memperhatikan apakah calon pemimpin tersebut sudah layak untuk memimpin dan mengerjakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Kemudian euphoria demokrasi juga berdampak anarkis suatu kebebasan yang mengatas namakan demokrasi telah merenggut korban meninggal dunia ketua DPRD di Sumatra Utara tahun 2009 silam. Ironis memang tapi itulah salah satu bentuk perilaku masyarakat Indonesia pada era Reformasi, banyak nya wakil rakyat yang KKN juga menambah daftar hitam di Negeri ini.
Hal senada disampaikan oleh De Tocquiville (Charmim, dkk, 2003) bahwa demokrasi memerlukan moral menahan diri tanpa kemampuan menahan diri, demokrasi akan berubah menjadi Democrazy yang melahirkan Tirani. Inilah juga bukti yang dikhawatirkan Aristoteles bahwa kehancuran demokrasi karena euphoria demokrasi yang bertumpu pada kebebasan bagi semua yang tanpa disadari kebebasan yang diekspresikan berbenturan dengan kebebasan Orang lain.
HUKUM ADAT TATA NEGARA
Hukum Adat Tata Negara
Hukum Adat Tata Negara adalah bagian hukum adat mengenai susunan Pemerintahan. Sebagaimana kuliah yaitu Hukum Tata Negara, adalah hokum tertulis memuat peraturan-peraturan mengenai hak dan kewajiban alat-alat perlengkapan Negara menurut konstitusi yang berlaku.
Kita telah ketahui bahwa sebagian besar rakyat Indonesia didesa-desa, tersusun bedasarkan persekutuan-persekutuan kecil, merupakan masyarakat adat. Didalam HTN terkenal bagian yang paling bawah didalam pembagian kenegaraan sesudah propinsi/kabupaten adalah desa dan daerah-daerah istimewa merupakan daerah swapraja yang diperintah oleh seorang sultan.Umumnya persekutuan rakyat yang kita sebut masyarakat adat, terbagi dalam dua golongan besar, yaitu berdasarkan hubungan daerah (genealogis) dan hubungan tanah (teritorial).
Sebagai contoh mengenai desa di Bali, faktor genologi (keturunan) tidak terlihat lagi. tetapi desa meliputi sejumlah persekutan territorial dan terbentuknya perkumpulan-perkumpulan untuk tujuan tertentu. Desa di Bali memiliki perlengkapan, rapat desa para orang tua serta pengurus desa yang sehari-hari mengepalai desa.
Di desa-desa bali terdapat banjar, yakni kerukunan orang-orang sekampung yang mempunyai rapat banjar sendiri dan pengurus banjar. Hal yang menonjol di Bali adalah yang dikenal dengan nama subak (waterschap), yaitu sebuah persekutuan yang semata-mata terbentuk, karena kepentingan dilapangan pengairan atau masyarakat atau daerah pengairan. Jadi, subak adalah suatu gabungan atau persekutuan para pemilik sawah untuk menyelenggarakan pengairan bagi sawahnya.
Selanjutnya desa diBali mempunyai persekutuan tugas, diserahkan pekerjaan-pekerjaan tertentu, antara lain adanya perkumpulan pemuda di sebut sekaha teruna, perkumpulan gadis disebut sekaha daha, perkumpulan kesenian dan lain-lain. Ringkasnya desa di bali meliputi berbagai lingkaran atau persekutuan yang seluruhnya diliputi dan berhubungan dengan desa sebagai pusat kehidupan sehari-hari dengan tidak mengurangi, bahwa setiap persekutuan kecil mempunyai kepentingan, tanggung jawab dan keuangan sendiri.
Alat-alat perlengkapan dan tugasnya menurut didalam Hukum Adat tata Negara
Setiap desa mempunyai peraturan-peraturan desa yang tertulis yang disebut dengan awig-awig. Di pedesaan jawa (jawa tengah dan jawa timur) sebagai alat atau organ pemerintahan terutama adalah kepala desa (bekel, lurah, petinggi) dia lah terutama yang menjalankan pemerintahan sehari-hari didesanya, dibantu oleh beberapa pejabat lain yang disebut perabot desa, kadang-kadang pengganti lurah bisa dikerjakan oleh carik atau juru tulis desa. Tugas-tugas didalam desa yang lain diselenggarakan oleh pesuruh desa, yang bertugas dilapang agama disebut modin, bertindak selaku persoalan-persoalan pernikahan dilakukan oleh penghulu, dan penjaga keamanan desa atau polisi desa disebut jagabaya.
Peradilan Adat Di Indonesia
Masalah peradilan adat dikategori sebagai salah satu alat perlengkapan hukum adat tata Negara, dalam hal ini penjaga ada mengatur bagaimana terjaganya suatu tata aturan adat, jika ada yang melanggar maka mereka akan member peringatan, teguran dan juga hukuman, permasalahan-permasalahan seperti perselisihan suami-istri sering juga diselesaikan oleh mereka, dan sering juga mereka disebut para pembantu-pembantu sukarela adri kepala desa.
Suatu penyelenggraan peradilan desa,diselenggarakan oleh kepala desa (sebagai hakim desa tunggal) sebagaimana diatur di dalam pasal 3a RO jo UU No. 1/1951: sudah barang tentu didalam penyelenggraan ini, ia dapat memilih sendiri pembantu-pembantunya yang fungsional ditambah beberapa orang terkemuka.
Unifikasi sistem hukum Indonesia - yang ditujukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan memudahkan penyelenggaraan hukum - seakan merupakan harga mati. Hal ini tampak di setiap nafas peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang tak memberi ruang gerak kepada peradilan adat untuk menunjukkan keadilan substantifnya.
Penyeragaman proses pembentukan, penerapan dan penegakan hukum makin berdiri angkuh dengan keadilan normatifnya seperti yang terpancar dari setiap Bab dan Pasal yang terkodifikasi rapi. Padahal, Sesungguhnya unifikasi hukum telah merenggut peradilan adat dari habitatnya, yaitu masyarakat adat. Sehingga di hampir semua komunitas adat Indonesia sistem asli masyarakat adat telah hancur.
Di Kalimantan Barat, misalnya, kepunahan peradilan adat telah mendekati titik nadir. Sistem pemerintahan asli pendukung peradilan adat seperti Kampokng di Kabupaten Sanggau, Banua di Ketapang, serta Menua di Dayak Iban dan Titing di Dayak Punan Uheng Kereho Kabupaten Kapuas Hulu telah hilang. Peraturan dan kebijakan anti peradilan adat secara pasti telah menghapuskan kuasa kepala adat dan temenggung. Penyeragaman hukum yang menjadi model pelaksanaan hukum di Indonesia ternyata menyebabkan tugas dan fungsi perangkat adat sebagai unsur sistem hukum adat telah digantikan oleh aparatus desa.
Pembelajaran Dari Kalimantan Barat
Walaupun keberadaannya terus diingkari, namun peradilan adat tetap menjadi pilihan utama masyarakat adat, terutama yang tak bisa mendapatkan akses ke pengadilan negara. Nun jauh di hulu Sungai Kapuas, Kecamatan Kedamin, Kalimantan Barat, masyarakat Dayak Punan Uheng Kereho tetap menggunakan sistem peradilan adatnya. Semboyan peradilan adat mereka – kenucu maram, kenucu te mulok (telunjuk busuk, telunjuk dipotong) - mencerminkan sikap tegas penegakan hukum adat di komunitas ini.
Dalam menjalankan sistem peradilan adat, berbagai komunitas sesungguhnya memiliki keyakinan dan nilai keadilan sesuai dimensi masing-masing. Misalnya, saat menjatuhkan sanksi, masyarakat adat Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak dan Pontianak, mengacu pada prinsip kade’labih Jubata bera, kade’ Kurakng Antu bera (jika berlebihan Tuhan akan marah, jika kurang roh nenek moyang /hantu yang marah). Prinsip ini menyatakan penjatuhan sanksi adat harus didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan.
Kemudian, bila ketua adat telah menjatuhkan sanksi, maka penjatuhan sanksi untuk perkara yang diyakini akan membawa dampak buruk bagi komunitas - misalnya kasus hamil diluar nikah (ngampakng) atau pembunuhan – akan diikuti oleh upacara perdamaian antara kedua pihak yang berperkara, masyarakat kampung dan alam sekitarnya atau Mua Tana dalam masyarakat Dayak Punan. Jadi penyelesaian sengketa dalam pengadilan adat tidak hanya memvonis benar-salah atau menang-kalah, tetapi juga mendamaikan para pihak, termasuk mendamaikan mereka dengan alam supaya kampung dan masyarakat tersebut bebas dari wabah penyakit, bencana alam dan hal-hal negatif lainnya.
Kearifan inilah yang menggugah 25 suku Dayak Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat secara bersama-sama mendokumentasikan proses peradilan adat di masing-masing sukunya pada pertengahan tahun 2005. Pendokumentasian itu kini berhasil mendata praktek-praktek dan nilai-nilai pengadilan adat seperti keadilan, keseimbangan dan kepastian hukum. Ke 25 suku Dayak tersebut meyakini peradilan adat - yang sampai sekarang diabaikan oleh pemerintah - sebenarnya merupakan sarana penyelesai sengketa yang cocok dengan situasi mereka.
Tujuan pendokumentasian ini adalah merenda kembali semangat dan nilai-nilai keadilan yang lahir dan hidup di kebudayaan asli mereka. Diharapkan mereka tetap bersemangat mempraktekkan pengadilan adat. Pendokumentasian ini juga membuktikan pada pihak lain, bahwa peradilan adat masih dipraktekkan di 25 Suku Dayak Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Akui dan Hormati Peradilan Adat
Dalam Pasal 28 I Ayat (3) UUD 1945 disebutkan: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban. Pasal ini diperkuat oleh Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,masyarakat dan pemerintah. Jadi menurut kedua pasal tersebut pemerintah wajib mengakui, menghormati dan memajukan hukum adat dan pengadilan adat. Karena pengadilan adat merupakan manifestasi identitas budaya masyarakat adat, maka pengabaian, penyingkiran dan pemusnahannya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengakuan dan penghormatan ini juga bermanfaat bagi banyak tempat yang tidak terjangkau oleh pengadilan negara.
Sampai kini banyak masyarakat, terutama yang tinggal di luar Pulau Jawa, menggunakan pengadilan adat, karena biayanya murah, tidak bertele-tele dan sesuai dengan situasi dan kondisi mereka. Seperti kata pepatah Dayak Iban: Bejalai Betungkat ke Adat Tinduk, Bepanggal ke Pengingat (berjalan bertongkatkan adat, tidur beralaskan sejarah), maka pengakuan, penghormatan dan pemajuan pengadilan adat sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia merupakan langkah pasti menuju peran pengadilan dalam mewujudkan keadilan substantif.
Daftar Pustaka
Laurensgawing.multiply.com
Muhammad, bushar. Pokok-Pokok Hukum Adat. Pradnya Paramita. Jakarta. 2006
Sosbud.kompasiana.com
www.elvinmiradi.com
Hukum Adat Tata Negara adalah bagian hukum adat mengenai susunan Pemerintahan. Sebagaimana kuliah yaitu Hukum Tata Negara, adalah hokum tertulis memuat peraturan-peraturan mengenai hak dan kewajiban alat-alat perlengkapan Negara menurut konstitusi yang berlaku.
Kita telah ketahui bahwa sebagian besar rakyat Indonesia didesa-desa, tersusun bedasarkan persekutuan-persekutuan kecil, merupakan masyarakat adat. Didalam HTN terkenal bagian yang paling bawah didalam pembagian kenegaraan sesudah propinsi/kabupaten adalah desa dan daerah-daerah istimewa merupakan daerah swapraja yang diperintah oleh seorang sultan.Umumnya persekutuan rakyat yang kita sebut masyarakat adat, terbagi dalam dua golongan besar, yaitu berdasarkan hubungan daerah (genealogis) dan hubungan tanah (teritorial).
Sebagai contoh mengenai desa di Bali, faktor genologi (keturunan) tidak terlihat lagi. tetapi desa meliputi sejumlah persekutan territorial dan terbentuknya perkumpulan-perkumpulan untuk tujuan tertentu. Desa di Bali memiliki perlengkapan, rapat desa para orang tua serta pengurus desa yang sehari-hari mengepalai desa.
Di desa-desa bali terdapat banjar, yakni kerukunan orang-orang sekampung yang mempunyai rapat banjar sendiri dan pengurus banjar. Hal yang menonjol di Bali adalah yang dikenal dengan nama subak (waterschap), yaitu sebuah persekutuan yang semata-mata terbentuk, karena kepentingan dilapangan pengairan atau masyarakat atau daerah pengairan. Jadi, subak adalah suatu gabungan atau persekutuan para pemilik sawah untuk menyelenggarakan pengairan bagi sawahnya.
Selanjutnya desa diBali mempunyai persekutuan tugas, diserahkan pekerjaan-pekerjaan tertentu, antara lain adanya perkumpulan pemuda di sebut sekaha teruna, perkumpulan gadis disebut sekaha daha, perkumpulan kesenian dan lain-lain. Ringkasnya desa di bali meliputi berbagai lingkaran atau persekutuan yang seluruhnya diliputi dan berhubungan dengan desa sebagai pusat kehidupan sehari-hari dengan tidak mengurangi, bahwa setiap persekutuan kecil mempunyai kepentingan, tanggung jawab dan keuangan sendiri.
Alat-alat perlengkapan dan tugasnya menurut didalam Hukum Adat tata Negara
Setiap desa mempunyai peraturan-peraturan desa yang tertulis yang disebut dengan awig-awig. Di pedesaan jawa (jawa tengah dan jawa timur) sebagai alat atau organ pemerintahan terutama adalah kepala desa (bekel, lurah, petinggi) dia lah terutama yang menjalankan pemerintahan sehari-hari didesanya, dibantu oleh beberapa pejabat lain yang disebut perabot desa, kadang-kadang pengganti lurah bisa dikerjakan oleh carik atau juru tulis desa. Tugas-tugas didalam desa yang lain diselenggarakan oleh pesuruh desa, yang bertugas dilapang agama disebut modin, bertindak selaku persoalan-persoalan pernikahan dilakukan oleh penghulu, dan penjaga keamanan desa atau polisi desa disebut jagabaya.
Peradilan Adat Di Indonesia
Masalah peradilan adat dikategori sebagai salah satu alat perlengkapan hukum adat tata Negara, dalam hal ini penjaga ada mengatur bagaimana terjaganya suatu tata aturan adat, jika ada yang melanggar maka mereka akan member peringatan, teguran dan juga hukuman, permasalahan-permasalahan seperti perselisihan suami-istri sering juga diselesaikan oleh mereka, dan sering juga mereka disebut para pembantu-pembantu sukarela adri kepala desa.
Suatu penyelenggraan peradilan desa,diselenggarakan oleh kepala desa (sebagai hakim desa tunggal) sebagaimana diatur di dalam pasal 3a RO jo UU No. 1/1951: sudah barang tentu didalam penyelenggraan ini, ia dapat memilih sendiri pembantu-pembantunya yang fungsional ditambah beberapa orang terkemuka.
Unifikasi sistem hukum Indonesia - yang ditujukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan memudahkan penyelenggaraan hukum - seakan merupakan harga mati. Hal ini tampak di setiap nafas peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang tak memberi ruang gerak kepada peradilan adat untuk menunjukkan keadilan substantifnya.
Penyeragaman proses pembentukan, penerapan dan penegakan hukum makin berdiri angkuh dengan keadilan normatifnya seperti yang terpancar dari setiap Bab dan Pasal yang terkodifikasi rapi. Padahal, Sesungguhnya unifikasi hukum telah merenggut peradilan adat dari habitatnya, yaitu masyarakat adat. Sehingga di hampir semua komunitas adat Indonesia sistem asli masyarakat adat telah hancur.
Di Kalimantan Barat, misalnya, kepunahan peradilan adat telah mendekati titik nadir. Sistem pemerintahan asli pendukung peradilan adat seperti Kampokng di Kabupaten Sanggau, Banua di Ketapang, serta Menua di Dayak Iban dan Titing di Dayak Punan Uheng Kereho Kabupaten Kapuas Hulu telah hilang. Peraturan dan kebijakan anti peradilan adat secara pasti telah menghapuskan kuasa kepala adat dan temenggung. Penyeragaman hukum yang menjadi model pelaksanaan hukum di Indonesia ternyata menyebabkan tugas dan fungsi perangkat adat sebagai unsur sistem hukum adat telah digantikan oleh aparatus desa.
Pembelajaran Dari Kalimantan Barat
Walaupun keberadaannya terus diingkari, namun peradilan adat tetap menjadi pilihan utama masyarakat adat, terutama yang tak bisa mendapatkan akses ke pengadilan negara. Nun jauh di hulu Sungai Kapuas, Kecamatan Kedamin, Kalimantan Barat, masyarakat Dayak Punan Uheng Kereho tetap menggunakan sistem peradilan adatnya. Semboyan peradilan adat mereka – kenucu maram, kenucu te mulok (telunjuk busuk, telunjuk dipotong) - mencerminkan sikap tegas penegakan hukum adat di komunitas ini.
Dalam menjalankan sistem peradilan adat, berbagai komunitas sesungguhnya memiliki keyakinan dan nilai keadilan sesuai dimensi masing-masing. Misalnya, saat menjatuhkan sanksi, masyarakat adat Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak dan Pontianak, mengacu pada prinsip kade’labih Jubata bera, kade’ Kurakng Antu bera (jika berlebihan Tuhan akan marah, jika kurang roh nenek moyang /hantu yang marah). Prinsip ini menyatakan penjatuhan sanksi adat harus didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan.
Kemudian, bila ketua adat telah menjatuhkan sanksi, maka penjatuhan sanksi untuk perkara yang diyakini akan membawa dampak buruk bagi komunitas - misalnya kasus hamil diluar nikah (ngampakng) atau pembunuhan – akan diikuti oleh upacara perdamaian antara kedua pihak yang berperkara, masyarakat kampung dan alam sekitarnya atau Mua Tana dalam masyarakat Dayak Punan. Jadi penyelesaian sengketa dalam pengadilan adat tidak hanya memvonis benar-salah atau menang-kalah, tetapi juga mendamaikan para pihak, termasuk mendamaikan mereka dengan alam supaya kampung dan masyarakat tersebut bebas dari wabah penyakit, bencana alam dan hal-hal negatif lainnya.
Kearifan inilah yang menggugah 25 suku Dayak Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat secara bersama-sama mendokumentasikan proses peradilan adat di masing-masing sukunya pada pertengahan tahun 2005. Pendokumentasian itu kini berhasil mendata praktek-praktek dan nilai-nilai pengadilan adat seperti keadilan, keseimbangan dan kepastian hukum. Ke 25 suku Dayak tersebut meyakini peradilan adat - yang sampai sekarang diabaikan oleh pemerintah - sebenarnya merupakan sarana penyelesai sengketa yang cocok dengan situasi mereka.
Tujuan pendokumentasian ini adalah merenda kembali semangat dan nilai-nilai keadilan yang lahir dan hidup di kebudayaan asli mereka. Diharapkan mereka tetap bersemangat mempraktekkan pengadilan adat. Pendokumentasian ini juga membuktikan pada pihak lain, bahwa peradilan adat masih dipraktekkan di 25 Suku Dayak Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Akui dan Hormati Peradilan Adat
Dalam Pasal 28 I Ayat (3) UUD 1945 disebutkan: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban. Pasal ini diperkuat oleh Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,masyarakat dan pemerintah. Jadi menurut kedua pasal tersebut pemerintah wajib mengakui, menghormati dan memajukan hukum adat dan pengadilan adat. Karena pengadilan adat merupakan manifestasi identitas budaya masyarakat adat, maka pengabaian, penyingkiran dan pemusnahannya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengakuan dan penghormatan ini juga bermanfaat bagi banyak tempat yang tidak terjangkau oleh pengadilan negara.
Sampai kini banyak masyarakat, terutama yang tinggal di luar Pulau Jawa, menggunakan pengadilan adat, karena biayanya murah, tidak bertele-tele dan sesuai dengan situasi dan kondisi mereka. Seperti kata pepatah Dayak Iban: Bejalai Betungkat ke Adat Tinduk, Bepanggal ke Pengingat (berjalan bertongkatkan adat, tidur beralaskan sejarah), maka pengakuan, penghormatan dan pemajuan pengadilan adat sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia merupakan langkah pasti menuju peran pengadilan dalam mewujudkan keadilan substantif.
Daftar Pustaka
Laurensgawing.multiply.com
Muhammad, bushar. Pokok-Pokok Hukum Adat. Pradnya Paramita. Jakarta. 2006
Sosbud.kompasiana.com
www.elvinmiradi.com
SISTEM MATA UANG DI MASYARAKAT
SISTEM MATA UANG MASYARAKAT
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
2.1 Sejarah uang
Barter dan Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
2.2 Fungsi uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
2.3 Syarat-syarat uang
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
2.4 Jenis uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
a. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
b. Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
2.5 Teori nilai uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
• Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
• Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
• Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
• Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
• Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
Uang dalam Perekonomian
Kita ketahui bahwa uang masuk dalam hampir tiap aspek kehidupan ekonomi, misalnya pendapatan kita dibayar berupa uang dan uang ini kita bayar untuk benda-benda serta jasa-jasa yang kita pakai. Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan lainnya.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan mempengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.
Krisis moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap perekonomian, terutama jika krisis tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan turunnya nilai mata uang secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter sebagai cara bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia, sebagai contoh, pada masa keruntuhan Uni Soviet.
BAB III
PEMBAHASAN
Zaman dahulu manusia hidup secara sendiri-sendiri, melakukan apapun dengan mengandalkan diri mereka masing-masing, akan tetapi naluri manusia sebagai makhluk sosial membuat mereka saling membutuhkan orang lain, pada saat itu lah mereka mulai tinggal menetap disuatu tempat, ada yang bertani, berternak dan sebagainya, untuk memenuhi kebutuhannya. Kemudian mereka berfikir bahwa pada kenyataannya kebutuhan manusia tidak semua terpenuhi.
Ketika seseorang memerlukan beras sedangkan mereka hanya punya telur maka orang ini mencari orang yang memiliki beras dan menukarnya dengan telur, ini lah yang kemudian disebut barter. Akan tetapi tidak semua barter berjalan dengan baik, barter akan berlangsung jika mereka sama-sama membutuhkan barang yang ingin ditukar dan juga barang yang ingin ditukarkan belum memiliki nilai yang sama, contoh nya apakah harga sekantong beras sama harganya dengan sekeranjang telur??
Setelah itu kemudian orang berfikir bagaimana membuat sebuah mata uang yang dpat diterima oleh semua orang yang kemudian klita kenal sebagai uang. Uang adalah alat tukar yang digunakan masyarakat untuk membeli suatu barang, dan dapat diterima oleh semua orang.Pada zaman sekarng uang digunakan sebagai alat ukur suatu kekayaan sseorang. Semakin banyak uang yang dimiliki seseorang semakin kaya orang tersebut, sebaliknya orang yang tidak memiliki uang maka dianngap sebagai orang miskin.
Uang dimasa modern ini adalah suatu benda yang sangat dicari-cari, seseorang rela bekerja keras hanya untuk mendapatkan uang. Uang adalah satu-satunya yang menjadi alat tukar yang sah dimasyarakat, tanpa uang kita tidak bisa membeli apa-apa , itulah sebabnya uang sangat berkaitan dengan perekonomian.Uang yang beredar didalam masyarakat harus lah slalu dikontrol oleh pemerintah, jika uang yang beredar dimasyarakat terlalu banyak maka akan terkjadi inflasi, dan semua akan berimbas pada naiknya harga barang-barang.
Uang juga diidentikan oleh sebuah kekuasaan, ketika seseorang memiliki kekayaan yang melimpah maka semuanya dapat didapatkan, orang-orang akan menghormati. Dizaman sekarang ini uang dapat membuat seseorang bertindak diluar aturan, uang digunakan sebagai alat suap, dan sebagainya.Hal ini sebenarnya adalah memakai uang untuk mencari kekuasaan, uang digunakan tidak sebagai mestinya. Intinya uang dapat membuat kita bahagia dan mungkin bisa membuat kita jatuh, tinggal tergantung kita masing-masing bagaimana mengatur dan memakai uang tersebut dan jangan lah diperbudak oleh uang.
Daftar Pustaka
Google, Wikipedia
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://radityaisk.blogspot.com/2010/02/sejarah-uang.html
http://www.deedaad.com/showthread.php?5872-Sejarah-Uang-Rupiah-Indonesia
Sukiro sadono, 2005. Mikro ekonomi teori pengantar. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada
Winardi, 2007. Pengantar Ilmu Ekonomi. Bandung.PT Tarsito
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
2.1 Sejarah uang
Barter dan Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
2.2 Fungsi uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
2.3 Syarat-syarat uang
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
2.4 Jenis uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
a. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
b. Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
2.5 Teori nilai uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
• Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
• Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
• Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
• Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
• Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
Uang dalam Perekonomian
Kita ketahui bahwa uang masuk dalam hampir tiap aspek kehidupan ekonomi, misalnya pendapatan kita dibayar berupa uang dan uang ini kita bayar untuk benda-benda serta jasa-jasa yang kita pakai. Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan lainnya.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan mempengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.
Krisis moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap perekonomian, terutama jika krisis tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan turunnya nilai mata uang secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter sebagai cara bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia, sebagai contoh, pada masa keruntuhan Uni Soviet.
BAB III
PEMBAHASAN
Zaman dahulu manusia hidup secara sendiri-sendiri, melakukan apapun dengan mengandalkan diri mereka masing-masing, akan tetapi naluri manusia sebagai makhluk sosial membuat mereka saling membutuhkan orang lain, pada saat itu lah mereka mulai tinggal menetap disuatu tempat, ada yang bertani, berternak dan sebagainya, untuk memenuhi kebutuhannya. Kemudian mereka berfikir bahwa pada kenyataannya kebutuhan manusia tidak semua terpenuhi.
Ketika seseorang memerlukan beras sedangkan mereka hanya punya telur maka orang ini mencari orang yang memiliki beras dan menukarnya dengan telur, ini lah yang kemudian disebut barter. Akan tetapi tidak semua barter berjalan dengan baik, barter akan berlangsung jika mereka sama-sama membutuhkan barang yang ingin ditukar dan juga barang yang ingin ditukarkan belum memiliki nilai yang sama, contoh nya apakah harga sekantong beras sama harganya dengan sekeranjang telur??
Setelah itu kemudian orang berfikir bagaimana membuat sebuah mata uang yang dpat diterima oleh semua orang yang kemudian klita kenal sebagai uang. Uang adalah alat tukar yang digunakan masyarakat untuk membeli suatu barang, dan dapat diterima oleh semua orang.Pada zaman sekarng uang digunakan sebagai alat ukur suatu kekayaan sseorang. Semakin banyak uang yang dimiliki seseorang semakin kaya orang tersebut, sebaliknya orang yang tidak memiliki uang maka dianngap sebagai orang miskin.
Uang dimasa modern ini adalah suatu benda yang sangat dicari-cari, seseorang rela bekerja keras hanya untuk mendapatkan uang. Uang adalah satu-satunya yang menjadi alat tukar yang sah dimasyarakat, tanpa uang kita tidak bisa membeli apa-apa , itulah sebabnya uang sangat berkaitan dengan perekonomian.Uang yang beredar didalam masyarakat harus lah slalu dikontrol oleh pemerintah, jika uang yang beredar dimasyarakat terlalu banyak maka akan terkjadi inflasi, dan semua akan berimbas pada naiknya harga barang-barang.
Uang juga diidentikan oleh sebuah kekuasaan, ketika seseorang memiliki kekayaan yang melimpah maka semuanya dapat didapatkan, orang-orang akan menghormati. Dizaman sekarang ini uang dapat membuat seseorang bertindak diluar aturan, uang digunakan sebagai alat suap, dan sebagainya.Hal ini sebenarnya adalah memakai uang untuk mencari kekuasaan, uang digunakan tidak sebagai mestinya. Intinya uang dapat membuat kita bahagia dan mungkin bisa membuat kita jatuh, tinggal tergantung kita masing-masing bagaimana mengatur dan memakai uang tersebut dan jangan lah diperbudak oleh uang.
Daftar Pustaka
Google, Wikipedia
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://radityaisk.blogspot.com/2010/02/sejarah-uang.html
http://www.deedaad.com/showthread.php?5872-Sejarah-Uang-Rupiah-Indonesia
Sukiro sadono, 2005. Mikro ekonomi teori pengantar. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada
Winardi, 2007. Pengantar Ilmu Ekonomi. Bandung.PT Tarsito
Kamis, 19 Mei 2011
Sejarah AAUPL
Sejarah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak
Sejak dianutnya konsepsi welfare staat, yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga Negara dan mewujudkan kesejahteraan ini pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, yang dalam campur tangan ini tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, tetapi dalam keadaan tertentu dapat bertindak tanpa sadar pada peraturan perundang-undangan dan berdasarkan pada inisiatif sendiri melalui freies Ermessen, ternyata menimbulkan suatu kekhawatiran di kalangan warga Negara karena dengan freies Ermessen muncul peluang terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat, baik dalam bentuk onrechtmatig overheidsdaaad, detournement de pouvoir, maupun dalam bentuk willekeur, yang merupakan bentuk-bentuk penyimpangan tindaklan pemerintahan yang mengakibatkan termpasnya hak-hak asasi warga negara.
Guna menghindari atau meminimalisasi terjadinya benturan tersebut, pada tahun 1946 Pemerintah Belanda membentuk suatu komisi yang dipimpin oleh de Monchy. Komisi ini selanjutnya disebut dengan komisi de Monchy. Komisi ini bertujuan untuk memikirkan dan meneliti beberapa alternatif untuk meningkatkan perlindungan hukum dari tindakan pemerintah yang menyimpang. Pada tahun 1950 komisi De Monchy kemudian melaporkan hasil penelitiannya tentang verhoodgde rechtsbescherming dalam bentuk “algemene beginselen van behorlijk bestuur” atau dapat disebut Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak.
Hasil penelitian komisi ini tidak seluruhnya disetujui pemerintah atau ada beberapa hal yang menyebabkan perbedaan antara oleh karena itu komisi ini pada akhirnya dibubarkan dan dibentuk komisi yang baru, komisi ini bernama komisi van de Greenten dan komisi ini pun pada akhirnya dibubarkan juga. Dibubarkannya ke dua komisi diatas disebabkan karena pemerintah belanda sendiri pada waktu itu tidak sepenuh hati dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum warga negaranya.
Meskipun demikian ternyata hasil penelitian De Monchy ini digunakan dalam pertimbangan putusan-putusan Raad van State dalam perkara administrasi. Dengan kata lain walaupun AAUPL ini tidak mudah dalam memasuki wilayah birokrasi tetapi lain halnya dalam bidang peradilan.
Komisi de Monchy dengan pemerintah, yang menyebabkan komisi ini dibubarkan pemerintah. Kemudian, muncul komisi van de Greenten, yang bentukan Pemerintah dengan tugas yang sama dengan de Monchy. Namun, komisi kedua ini juga mengalami nasib yang sama, yaitu karena ada beberapa pendapat yang diperoleh dari hasil penelitiannya tidak disetujui oleh pemerintah, dan komisi pun dibubarkan tanpa membuahkan hasil.
Pemerintah Belanda saat itu tidak sepenuh hati mewujudkan peningkatan perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan administrasi negara. Terbukti dengan dibubarkannya dua panitia tersebut, ditambah dengan munculnya keberatan dan kekhawatiran kalangan pejabat dan para pegawai pemerintahan di Belanda terhadap AAUPL karena dikhawatirkan asas-asas ini akan digunakan sebagai ukuran dalam menilai kebijakan-kebijakan Pemerintah. Meskipun demikian, ternyata hasil penelitian de Monchy ini digunakan dalam pertimbangan putusan-putusan Raad van State dalam praktek administrasi. Dengan kata lain, meskipun AAUPL ini tidak dengan mudah memasuki wilayah Birokrasi untuk dijadikan sebagai Norma bagi tindakan pemerintahan, tetapi tidak demikian halnya dalam wilayah peradilan. Seiring dengan perjalanan waktu, keberatan dan kekhawatiran para pejabat dan pegawai pemerintahan tersebut akhirnya hilang, bahkan sekarang telah diterima dan dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Belanda.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
AAUPL dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaraan peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.
Sebagian AAUPL masih merupakan asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau kaidah hukum.
AAUPL pertama kali dikembangkan di Belanda. Pada tahun 1950, De Monchy mengadakan penelitian Yurispruensi Belanda. Hal ini dilakukan atas permintaan rakyat terhadap perlindungan hukum bagi rakyat Belanda.
B. Saran
Asas-asas umum pemerintahan yang layak adalah sebuah norma yang bertujuan menghasilkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam mengambil sebuah kebijakan hendaknya tidak menyimpang dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukkan, dan interpretasi hukum.
Asas-asas umum pemerintahan yang layak ini harus dapat dipatuhi dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, agar menghasilkan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Daftar Pustaka
HR. Ridwan, 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press.
http://itjen-depdagri.go.id
https://saiyanadia.wordpress.com
Sejak dianutnya konsepsi welfare staat, yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga Negara dan mewujudkan kesejahteraan ini pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, yang dalam campur tangan ini tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, tetapi dalam keadaan tertentu dapat bertindak tanpa sadar pada peraturan perundang-undangan dan berdasarkan pada inisiatif sendiri melalui freies Ermessen, ternyata menimbulkan suatu kekhawatiran di kalangan warga Negara karena dengan freies Ermessen muncul peluang terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat, baik dalam bentuk onrechtmatig overheidsdaaad, detournement de pouvoir, maupun dalam bentuk willekeur, yang merupakan bentuk-bentuk penyimpangan tindaklan pemerintahan yang mengakibatkan termpasnya hak-hak asasi warga negara.
Guna menghindari atau meminimalisasi terjadinya benturan tersebut, pada tahun 1946 Pemerintah Belanda membentuk suatu komisi yang dipimpin oleh de Monchy. Komisi ini selanjutnya disebut dengan komisi de Monchy. Komisi ini bertujuan untuk memikirkan dan meneliti beberapa alternatif untuk meningkatkan perlindungan hukum dari tindakan pemerintah yang menyimpang. Pada tahun 1950 komisi De Monchy kemudian melaporkan hasil penelitiannya tentang verhoodgde rechtsbescherming dalam bentuk “algemene beginselen van behorlijk bestuur” atau dapat disebut Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak.
Hasil penelitian komisi ini tidak seluruhnya disetujui pemerintah atau ada beberapa hal yang menyebabkan perbedaan antara oleh karena itu komisi ini pada akhirnya dibubarkan dan dibentuk komisi yang baru, komisi ini bernama komisi van de Greenten dan komisi ini pun pada akhirnya dibubarkan juga. Dibubarkannya ke dua komisi diatas disebabkan karena pemerintah belanda sendiri pada waktu itu tidak sepenuh hati dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum warga negaranya.
Meskipun demikian ternyata hasil penelitian De Monchy ini digunakan dalam pertimbangan putusan-putusan Raad van State dalam perkara administrasi. Dengan kata lain walaupun AAUPL ini tidak mudah dalam memasuki wilayah birokrasi tetapi lain halnya dalam bidang peradilan.
Komisi de Monchy dengan pemerintah, yang menyebabkan komisi ini dibubarkan pemerintah. Kemudian, muncul komisi van de Greenten, yang bentukan Pemerintah dengan tugas yang sama dengan de Monchy. Namun, komisi kedua ini juga mengalami nasib yang sama, yaitu karena ada beberapa pendapat yang diperoleh dari hasil penelitiannya tidak disetujui oleh pemerintah, dan komisi pun dibubarkan tanpa membuahkan hasil.
Pemerintah Belanda saat itu tidak sepenuh hati mewujudkan peningkatan perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan administrasi negara. Terbukti dengan dibubarkannya dua panitia tersebut, ditambah dengan munculnya keberatan dan kekhawatiran kalangan pejabat dan para pegawai pemerintahan di Belanda terhadap AAUPL karena dikhawatirkan asas-asas ini akan digunakan sebagai ukuran dalam menilai kebijakan-kebijakan Pemerintah. Meskipun demikian, ternyata hasil penelitian de Monchy ini digunakan dalam pertimbangan putusan-putusan Raad van State dalam praktek administrasi. Dengan kata lain, meskipun AAUPL ini tidak dengan mudah memasuki wilayah Birokrasi untuk dijadikan sebagai Norma bagi tindakan pemerintahan, tetapi tidak demikian halnya dalam wilayah peradilan. Seiring dengan perjalanan waktu, keberatan dan kekhawatiran para pejabat dan pegawai pemerintahan tersebut akhirnya hilang, bahkan sekarang telah diterima dan dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Belanda.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
AAUPL dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaraan peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.
Sebagian AAUPL masih merupakan asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau kaidah hukum.
AAUPL pertama kali dikembangkan di Belanda. Pada tahun 1950, De Monchy mengadakan penelitian Yurispruensi Belanda. Hal ini dilakukan atas permintaan rakyat terhadap perlindungan hukum bagi rakyat Belanda.
B. Saran
Asas-asas umum pemerintahan yang layak adalah sebuah norma yang bertujuan menghasilkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam mengambil sebuah kebijakan hendaknya tidak menyimpang dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukkan, dan interpretasi hukum.
Asas-asas umum pemerintahan yang layak ini harus dapat dipatuhi dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, agar menghasilkan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Daftar Pustaka
HR. Ridwan, 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press.
http://itjen-depdagri.go.id
https://saiyanadia.wordpress.com
Lembaga Non Struktural
LEMBAGA NON STRUKTURAL
Lembaga Non Struktural : Mengkaji Lembaga Non Struktural dan lembaga-lembaga yang diatur dalam Undang-Undang.
Unsur-Unsur Kelembagaan Negara (Pokok)
BPK DPR DPD MPR PRESIDEN – WAPRES MA MK KY
Urutan Tata Perundang-Undangan
TAP MPR tahun 2000 No.3 UU tahun 2004 No.10
UUD 1945 UUD 1945
↓ ↓
TAP MPR UU
↓ ↓
UU / Perpu Perpu
↓ ↓
PP PP
↓ ↓
Kepres Kepres
↓ ↓
Perda Perda
Perbedaan Tata perundang-undangan Tap MPR No.3 th 2000 dengan UU No.10 th 2004
Hilangnya Tap MPR pada UU No.10 th 2004.
Pada Tap MPR No.3 th 2000 Undang-undang dan PERPU sejajar begitu juga dengan PERDA dab peraturan Menteri sejajar sedangkan pada UU No.10 th 2004 tidak.
Perubahan Tata Perundangan-undangan tersebut disebabkan karena dulu peran MPR lebih dominan dibandingkan DPR dalam hal perundang-undangan, sekarang semua Memiliki wewenang masing-msing sesuai tugasnya, dan tidak ada lagi lembaga tertinggi.
Lembaga pemerintah nonkementerian (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen, disingkat LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.
Menteri Non Departemen adalah menteri yang tidak memegang sebuah departemen, dan hanya berada ditingkat pusat
Menteri Departemen adalah menteri yang memegang sebuah departemen baik ditingkat pusat maupun daerah
Menteri Non Departemen membantu menteri departemen. Contoh : Menpora membantu Menteri Pendidikan
Lembaga Independen adalah lembaga yang tidk membawahi atau mengatasi Lembaga apapun. Contoh : KPU ada di pusat maupun didaerah, namun KPU pusat tidak mengatasi KPU daerah karena mereka mempunyai kewenangan yang sama
Presiden
↓
Menteri
Departemen Non Departeman
Menteri Pertanian - Menteri Pemuda dan Olah Raga
Menteri Kesehatan - Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Menteri Perdagangan - Menteri Lingkungan Hidup
GBHN dulunya dirubah setiap 5 (lima) tahun sekali. Namun setelah amandemen, GBHN berganti nama menjadi APBN yang melakukan perubahan setiap 1 (satu) tahun sekali oleh MPR. Awalnya, dari RAPBN yang diajukan oleh Presiden disidang oleh DPR, dan jika telah disepakati, maka RAPBN tersebut disahkan menjadi APBN oleh Presiden. Namun, jika RAPBN tersebut tidak disetujui, maka dalam pelaksanaannya akan digunakan APBN tahun lalu.
MPR memiliki wewenang menetapkan UUD dengan dukungan suara terbanyak. MPR juga membuat keputusan yang sifatnya mengikat ke dalam untuk para anggota MPR itu sendiri yang sifatnya eksposio atau otomatis atau langsung.
Setiap persetujuan harus mendapat kesepakatan bersama dan disahkan oleh Presiden.
RUU didiskusikan bersama oleh eksekutif (Presiden) dan legislatif (MPR) untuk disetujui bersama oleh keduanya menjadi Undang-Undang.
Legislatif sebagai pembuat UUD, sementara eksekutif sebagai pelaksana memiliki wewenang keterlibatan dalam mengajukan RUU; RAPBN; dan konvensi, serta ikut membahasnya.
Pasal 20 ayat 5 disebutkan bahwa, “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.”
Penjelasan: RUU diajukan DPR/ Presiden → disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif
Bila tidak disetujui oleh slah satu pihak baik Eksekutif maupun Legislatif maka undang-undang tersebut tdk dapat di ajukan lagi dalam masa itu (pasal 20 ayat 3)
Pasal 7 B (7) » Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Penjelasan:
Qorum≫ Syarat sah menyatakan (jumlah kehadiran untuk mengadakan sebuah pertemuan).
Dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Misal: jumlah anggota 560 → dihadiri ¾ dari jumlah anggota berjumlah ≫ 420
→ disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir ≫ 280.
≫ Jika DPR tidak mencukupi qorum, akan tetapi tetap meminta agar presiden dan atau wakil presiden diberhentikan karena sudah tidak dapat dipertahankan lagi, maka yang berwenang adalah MA.
Pasal 1 ayat 2: Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR – sebelum amandemen.
Namun sekarang –setelah amandemen, kewenangan yang dimiliki setiap lembaga diatur oleh lembaga kontrol “Check and Balance” – setelah amandemen.
Dengan adanya amandemen UUD 1945:
Negara memiliki kewenangan tugas; hak dan kewajiban sesuai UUD berdasarkan bidangnya masing-masing yang saling memiliki keterkaitan.
UUD 1945 yang diamandemen telah melakukan kontribusi kewenangangan dan kewajiban antar lembaga, serta adanya “check and balance” atau saling mengawasi dalam menjaga sistem konstitusional (aturan).
Memiliki kedudukan yang sama tinggi dan rendah, sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki.
MPR terdiri dari anggota DPR (560 orang) dan anggota DPD (4 orag dari setiap provinsi, atau tidak lebih 1/3 dari jumlah anggota DPR).
Alat kelengkapan MPR
Pimpinan MPR
Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 orng wakil ketua yang terdiri atas 2 orang berasal dari DPR dan 2 orang anggota dari DPD.
Selama pimpinan MPR belum terbentuk, sidang MPR pertamata kalinya untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR, yaitu ketua DPR sebagai ketua sementara MPR dan ketua DPD sebagai wakil ketua sementara DPD.
Tugas pimpinan –dengan kewenangan pelampiasan tugas pada beberapa hal:
Memimpin sidang MPR dan menyimpulkan;
Menyusun dan mengadakan pembagian kerja;
Menjadi juru bicara MPR;
Melaksanakan putusan MPR;
Mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD 1945;
Mewakili MPR di pengadilan;
Menetapkan arah dan kebijakan MPR; dan
Menyampaikan laporan kinerja pimpinan pada akhir masa jabatan.
Panitia Ad Hoc MPR
Lebih mengarah pada administrasi
Panitia Ad Hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
TUGAS PANITIA AD HOC » 1. Mempersiapkan bahan sidang MPR
2. Menyusun rencana putusan MPR
NB: Panitia Ad Hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.
Perbedaan antara panitia Ad Hoc dan Pansus:
Pansus mengarah pada bidang penyelidikan dan penelitian, sedangkan Panitia Ad Hoc lebih mengarah pada urusan Administrtif
C. Tugas MPR
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Memilih Wakil Presiden.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
D. Sidang MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya.
Putusan MPR sah apabila disetujui:
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
No Materi Di usulkan Hadir Setuju
1. Mengubah dan menetapkan UUD Negara RI tahun 1945 1/3 anggota 2/3 50% + 1 anggota MPR
2. Pemberhentin Presiden dan / atau Wakil Presien 3/4
2/3 Jumlah yang hadir
3. Keputusan Lain 50% 50% + 1 yang hadir
Lembaga Non Struktural : Mengkaji Lembaga Non Struktural dan lembaga-lembaga yang diatur dalam Undang-Undang.
Unsur-Unsur Kelembagaan Negara (Pokok)
BPK DPR DPD MPR PRESIDEN – WAPRES MA MK KY
Urutan Tata Perundang-Undangan
TAP MPR tahun 2000 No.3 UU tahun 2004 No.10
UUD 1945 UUD 1945
↓ ↓
TAP MPR UU
↓ ↓
UU / Perpu Perpu
↓ ↓
PP PP
↓ ↓
Kepres Kepres
↓ ↓
Perda Perda
Perbedaan Tata perundang-undangan Tap MPR No.3 th 2000 dengan UU No.10 th 2004
Hilangnya Tap MPR pada UU No.10 th 2004.
Pada Tap MPR No.3 th 2000 Undang-undang dan PERPU sejajar begitu juga dengan PERDA dab peraturan Menteri sejajar sedangkan pada UU No.10 th 2004 tidak.
Perubahan Tata Perundangan-undangan tersebut disebabkan karena dulu peran MPR lebih dominan dibandingkan DPR dalam hal perundang-undangan, sekarang semua Memiliki wewenang masing-msing sesuai tugasnya, dan tidak ada lagi lembaga tertinggi.
Lembaga pemerintah nonkementerian (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen, disingkat LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.
Menteri Non Departemen adalah menteri yang tidak memegang sebuah departemen, dan hanya berada ditingkat pusat
Menteri Departemen adalah menteri yang memegang sebuah departemen baik ditingkat pusat maupun daerah
Menteri Non Departemen membantu menteri departemen. Contoh : Menpora membantu Menteri Pendidikan
Lembaga Independen adalah lembaga yang tidk membawahi atau mengatasi Lembaga apapun. Contoh : KPU ada di pusat maupun didaerah, namun KPU pusat tidak mengatasi KPU daerah karena mereka mempunyai kewenangan yang sama
Presiden
↓
Menteri
Departemen Non Departeman
Menteri Pertanian - Menteri Pemuda dan Olah Raga
Menteri Kesehatan - Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Menteri Perdagangan - Menteri Lingkungan Hidup
GBHN dulunya dirubah setiap 5 (lima) tahun sekali. Namun setelah amandemen, GBHN berganti nama menjadi APBN yang melakukan perubahan setiap 1 (satu) tahun sekali oleh MPR. Awalnya, dari RAPBN yang diajukan oleh Presiden disidang oleh DPR, dan jika telah disepakati, maka RAPBN tersebut disahkan menjadi APBN oleh Presiden. Namun, jika RAPBN tersebut tidak disetujui, maka dalam pelaksanaannya akan digunakan APBN tahun lalu.
MPR memiliki wewenang menetapkan UUD dengan dukungan suara terbanyak. MPR juga membuat keputusan yang sifatnya mengikat ke dalam untuk para anggota MPR itu sendiri yang sifatnya eksposio atau otomatis atau langsung.
Setiap persetujuan harus mendapat kesepakatan bersama dan disahkan oleh Presiden.
RUU didiskusikan bersama oleh eksekutif (Presiden) dan legislatif (MPR) untuk disetujui bersama oleh keduanya menjadi Undang-Undang.
Legislatif sebagai pembuat UUD, sementara eksekutif sebagai pelaksana memiliki wewenang keterlibatan dalam mengajukan RUU; RAPBN; dan konvensi, serta ikut membahasnya.
Pasal 20 ayat 5 disebutkan bahwa, “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.”
Penjelasan: RUU diajukan DPR/ Presiden → disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif
Bila tidak disetujui oleh slah satu pihak baik Eksekutif maupun Legislatif maka undang-undang tersebut tdk dapat di ajukan lagi dalam masa itu (pasal 20 ayat 3)
Pasal 7 B (7) » Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Penjelasan:
Qorum≫ Syarat sah menyatakan (jumlah kehadiran untuk mengadakan sebuah pertemuan).
Dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Misal: jumlah anggota 560 → dihadiri ¾ dari jumlah anggota berjumlah ≫ 420
→ disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir ≫ 280.
≫ Jika DPR tidak mencukupi qorum, akan tetapi tetap meminta agar presiden dan atau wakil presiden diberhentikan karena sudah tidak dapat dipertahankan lagi, maka yang berwenang adalah MA.
Pasal 1 ayat 2: Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR – sebelum amandemen.
Namun sekarang –setelah amandemen, kewenangan yang dimiliki setiap lembaga diatur oleh lembaga kontrol “Check and Balance” – setelah amandemen.
Dengan adanya amandemen UUD 1945:
Negara memiliki kewenangan tugas; hak dan kewajiban sesuai UUD berdasarkan bidangnya masing-masing yang saling memiliki keterkaitan.
UUD 1945 yang diamandemen telah melakukan kontribusi kewenangangan dan kewajiban antar lembaga, serta adanya “check and balance” atau saling mengawasi dalam menjaga sistem konstitusional (aturan).
Memiliki kedudukan yang sama tinggi dan rendah, sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki.
MPR terdiri dari anggota DPR (560 orang) dan anggota DPD (4 orag dari setiap provinsi, atau tidak lebih 1/3 dari jumlah anggota DPR).
Alat kelengkapan MPR
Pimpinan MPR
Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 orng wakil ketua yang terdiri atas 2 orang berasal dari DPR dan 2 orang anggota dari DPD.
Selama pimpinan MPR belum terbentuk, sidang MPR pertamata kalinya untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR, yaitu ketua DPR sebagai ketua sementara MPR dan ketua DPD sebagai wakil ketua sementara DPD.
Tugas pimpinan –dengan kewenangan pelampiasan tugas pada beberapa hal:
Memimpin sidang MPR dan menyimpulkan;
Menyusun dan mengadakan pembagian kerja;
Menjadi juru bicara MPR;
Melaksanakan putusan MPR;
Mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD 1945;
Mewakili MPR di pengadilan;
Menetapkan arah dan kebijakan MPR; dan
Menyampaikan laporan kinerja pimpinan pada akhir masa jabatan.
Panitia Ad Hoc MPR
Lebih mengarah pada administrasi
Panitia Ad Hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
TUGAS PANITIA AD HOC » 1. Mempersiapkan bahan sidang MPR
2. Menyusun rencana putusan MPR
NB: Panitia Ad Hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.
Perbedaan antara panitia Ad Hoc dan Pansus:
Pansus mengarah pada bidang penyelidikan dan penelitian, sedangkan Panitia Ad Hoc lebih mengarah pada urusan Administrtif
C. Tugas MPR
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Memilih Wakil Presiden.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
D. Sidang MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya.
Putusan MPR sah apabila disetujui:
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
No Materi Di usulkan Hadir Setuju
1. Mengubah dan menetapkan UUD Negara RI tahun 1945 1/3 anggota 2/3 50% + 1 anggota MPR
2. Pemberhentin Presiden dan / atau Wakil Presien 3/4
2/3 Jumlah yang hadir
3. Keputusan Lain 50% 50% + 1 yang hadir
Rabu, 18 Mei 2011
KLASIFIKASI NEGARA
1. Klasifikasi N¬egara K¬lasik-¬Tradisional
Monarki, Aristokrasi, Demokrasi
Sejak timbulnya pemikiran tentang negara dan hukum, para ahli pikir telah membicarakan kemungkinan bentuk negara. Pada umumnya mereka mengklasifikasikan bentuk negara menjadi tiga golongan dan yang dipergunakan sebagai kriteria pada umumnya dapat dikatakan sama. Hanya saja mereka mempergunakan sistem serta istilah yang berbeda-beda. Misalnya ajaran dari Plato, Aristoteles, Polybius, dan Thomas van Aquinas, mereka mengklasifikasikan negara dalam tiga bentuk, yaitu monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Sedangkan yang dipergunakan sebagai kriteria adalah:
a. Susunan pemerintahannya. Artinya adalah jumlah orang yang memegang pemerintahan, pemerintahan itu dipegang oleh satu orang tunggal, beberapa atau segolongan orang, ataukah pemerintahan itu ada pada rakyat,
b. Sifat pemerintahannya. Artinya pemerintahan itu ditujukan untuk kepentingan umum, ataukah hanya untuk kepentingan mereka yang memegang pemerintahan itu saja. Keadaan demikian inilah yang kemudian menimbulkan ekses/ kemerosotan dari pemerintahan yang baik, yaitu secara berturut-turut: ekses daripada monarki adalah Tyrani, ekses daripada aristokrasi adalah Oligarki, sedang ekses demokrasi adalah anarki.
Dengan demikian seolah-olah ada enam bentuk negara, tetapi sebenarnya hanya ada tiga, karena negara-negara yang buruk itu sebenarnya hanya merupakan kemerosotan dari negara yang baik. Karena terbukti bahwa dalam pemerintahan yang tidak memperhatikan kepentingan umum selalu mendapat perlawanan dari rakyat, yang mengakibatkan berubahnya sifat pemerintahan seperti yang dikehendaki rakyatnya.
2. ¬Klasifikasi N¬egara ¬dalam B¬ent¬uk M¬onarki ¬¬dan Republik
Pada zaman renaissance, seorang sarjana ahli pemikir besar tentang negara dan hukum, Niccolo Machiavelli dalam bukunya II Principe, telah mengemukakan penjenisan negara menjadi dua bentuk, yaitu Republik atau Monarki. Kemudian pada zaman modern Georg Jellinek dalam bukunya Allgemene Staatslehre, juga mengemukakan penjelasan bentuk negara menjadi dua yaitu Republik dan Monarki. Sebetulnya menurut Jellinek perbedaan antara republik dan monarki itu benar-benar mengenai perbedaan daripada sistem pemerintahannya, tetapi sekalipun demikian Jellinek sendiri mengartikannya sebagai perbedaan daripada bentuk negaranya.
Di dalam mengemukakan perbedaan antara monarki dan republik tadi Jellinek mempergunakan kriteria tentang bagaimanakah cara terbentuknya kemauan negara. Hal itu dikarenakan menurut Jellinek negara itu dianggap sebagai sesuatu kesatuan yang mempunyai dasar-dasar hidup, dan dengan demikian negara itu mempunyai kemauan/ kehendak. Kemauan negara ini sifatnya abstrak, sedangkan dalam bentuknya yang konkrit kemauan negara itu menjelma sebagai hukum atau undang-undang. Jadi, undang-undang atau peraturan-peraturan itu adalah adalah merupakan perwujudan atau penjelmaan daripada kemauan negara. Negara yang memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang membuat dan menetapkan undang-undang.
Menurut Jellinek ada dua cara mengenai terbentuknya kemauan negara itu:
a. Kemauan negara itu terbentuk/ tersusun di dalam jiwa seseorang yang mempunyai wujud atau bentuk fisik. Artinya kemauan negara itu hanya ditentukan oleh satu orang tunggal, tiada orang atau badan lain yang dapat ikut campur dalam pembentukkan kehendak negara itu. Jadi, dalam monarki ini, undang-undang hanya ditentukan oleh satu orang tunggal.
b. Kemauan negara itu terbentuk/ tersusun di dalam suatu dewan. Dewan itu adalah suatu pengertian yang adanya hanya di dalam hukum, dan sifatnya abstrak, serta berbentuk yuridis. Memang sebenarnya anggota-anggota dari dewan itu yaitu orang, adalah merupakan berbentuk fisik, tetapi dewannya itu sendiri adalah merupakan kenyataan yuridis, karena dewan itu adalah merupakan konstruksi hukum, jadi yang adanya itu justru sebagai akibat ditetapkan oleh peraturan hukum, dimana beberapa orang merupakan suatu kesatuan dan dianggap sebagai suatu persoon. Kehendak negara yang terbentuk secara demikian ini disebut kehendak/ kemauan yuridis, dan negara yang memiliki kemauan yuridis ini disebut Republik.
Oleh karena itu dapatlah dikatakan apabila dalam suatu negara itu undang-undangnya merupakan hasil karya dari satu orang tunggal saja, maka negara itu disebut Monarki. Sedangkan sebaliknya apabila undang-undangnya merupakan hasil karya daripada suatu dewan, negara itu disebut Republik.
Sesuai dengan sistem ajarannya, menggolongkan negara yang disebut Wahl-monarchie, yaitu suatu negara dimana kepala negara-nya itu dipilih atau diangkat oleh suatu organ atau badan khusus. Kekhususannya itu dalam arti, bahwa tugas organ tersebut pada pemilihan atau pengangkatan itu saja. Jadi, sesudah mengadakan pemilihan atau pengangkatan kepala negara tugas organ tersebut adalah sudah selesaai. Hanya Istimewanya, dan ini yang merupakan kekhususan pula, organ tersebut tidak lalu dibubarkan, karena organ tersebut lalu menjadi bawahan daripada kepala negara yang baru saja mereka pilih atau mereka angkat itu tadi.
Tapi pendapat oleh Jillinek tadi kurang diterima oleh Kranenburg, bahwa ajaran Jillinek tadi terdapat kelemahan antara lain ternyata tentang cara terbentuknya kemauan negara, maka adalah aneh sekali apabila Jillinek menggolongkan negara Inggris kedalam monarki, sebab kalau Jillinek kosekuen dengan teorinya, seharusnya ia menyebut negara Inggris dengan istilah republik. Karena di Inggris pembentukan kemauan negara yang berwujud undang-undang itu tidak terjadi secara pisik, artinya tidak hanya dibuat, atau ditentukan oleh satu orang tunggal, tetapi terjadi secara yuridis, yaitu bahwa pembentukan undang-undang di Inggris dilakukan oleh King in Parliament, oleh Mahkota bersama-sama dengan parlemen, sedang dimaksud Mahkota itu adalah Raja dan para Menterinya. Artinya,bahwa pembentukan kemauan negara di Inggris itu tidak dilakukan oleh satu orang saja, tetapi dilakukan oleh suatu dewan yang terdiri dari: raja, menteri, dan parlemen. Jadi tidak secara pisik melainkan secara yuridis. Maka kalau kriteria Jillinek itu diterapkansecara konsekuen, ia harus mengatakan Inggris adalah republik.
Tetapi Jillinek tetap berpendapat bahwa Inggris adalah Monarki, jadi tetap mempertahankan pendapatnya bahwa pembentukan kemauan negara Inggris terjadi secara pisik, sebab di Inggris itu menurut Jillinek yang penting dalam membuat dan atau menetapkan suatu undang-undang adalah Raja. Sebab, hak atau wewenang Raja untuk memanggil parlemen supaya bersidang, dan ini disebut versammlungsrecht. Inilah yang merupakan titik awal atau permulaan daripada pembuatan suatu undang-undang di Inggris, sedangkan Raja itu nantinya merupakan titik akir untuk mengesahkan undang-undang.
Memang demikianlah keadaanya, bahwa pendapat Jillinek itu sangat bertentangan keadaan yang senyatanya, misalnya saja mengenai gambaran pembentukan undang-undang seperti yang dilukiskan Jillinek di Inggris, itu terdapat pula di Indonesia. Di Indonesia Rancangan Undang-undang diusulkan oleh Presiden, dan harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setelah disetujui kemudian disyahkan kembali oleh Presiden agar undang-undang memiliki kekuatan berlaku. Dengan demikian, apakah negara kita ini berbentuk Monarki?
Jadi, jelaslah untuk keadaan sekarang kriteria yang diajukan Jillinek tidak dapat dipertahankan lagi, hal ini disebabkan oleh pergeseran penegrtian antara Monarki dan Republik. Pada zaman sekarang Monarki diartikan menunjuk pada adanya lembaga ketatanegaraan yang khusus kedudukannya, kepala negara dari negara yang berbentuk Monarki itu mendapat kedudukan karena pewarisan. Menurut Leon Deguit dalam mengadakan pembedaan antara bentuk negara Monarki dengan negara Repubik kriteria yang digunakan adalah cara atau sistem penunjukan atau pengangkatan kepala negara.
Berdasarkan kriteria tersebut diatas, menurut Leon Deguit negara itu disebut Monarki apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat melalui sistem pewarisan, sedangkan suatu negara itu disebut Republik, apabila kepala negaranya itu ditunjuk atau diangkat melalui pemilihan, perampasan, penunjukan atau sebagainya.
Tegasnya seseorang itu dapat menjadi kepala negara tidak saja karena dia itu mendapat kedudukannya karena pewarisan tetapi disamping itu masih ada beberapa syarat-syarat yang itu sudah menjadi suatu convention, yang semuanya itu harus dipenuhi oleh suatu negara monarki.
Perlu diperhatikan disini adalah bahwa Leon Deguit dalam uraiannya itu mempergunakan istilah bentuk pemerintahan, forme de gouvernement, jadi bukannya mempergunakan istilah bentuk negara, forme de staat.
Leon Deguit membagi bentuk negara menjadi tiga, antara lain:
1. Negara Kesatuan;
2. Negara Serikat;
3. Perserikatan Negara-negara.
Tetapi pada ajaran Leon Deguit, negara di mana Raja atau Kepala Negaranya diangkat melalui sisitem pemilihan bukanlah monarki, padahal kenyataannya Negara tersebut adalah terang suatu kerajaan, seperti kerajaan German, terhadap Negara tersebut kiranya Leon Deguit ragu-ragu menyebutnya dengan pasti suatu negara republik, maka disebutlah republik Aristokrat yaitu kepala negaranya bergelar raja.
Untuk melihat kadaan sekarang ini ajaran Leon Deguit lah yang agak sesuai dan mendekati keadaan senyatanya, tetapi janganlah terlalu berpedoman sebab harus memperhatikan setiap perubahan-perubahan yang selau terjadi, seperti dalam system alat yang mengalami perubahan fungsi.
3. Autoritären Führerstaat
Di samping penglasifikasian negara dalam bentuk monarki dan republik –seperti yang diajukan oleh Georg Jellinek dan Leon Duguit, selain itu menurut Prof. Otto Koellreuttert terdapat jenis negara autokrasi terpimpin, atau autoritären fuhrerstaat, atau autorithire leiderstaat. Yaitu negara yang dipimpin oleh kekuasaan negara, yang berdasarkan atas pandangan autoriet negara. Negara ini sedikit banyak dikuasai oleh asas ketidaksamaan dan juga oleh asas kesamaan, karena yang dapat memegang kekuasaan hanya pemerintahan negara itu bukan hanya orang dari satu dinasti saja.
Negara ini merupakan bentuk campuran monarki dan republik, dan mempunyai sifat –keduanya¬. Dalam hal penunjukkan kepala negara berdasarkan pada pandangan autoritet negara, berdasarkan pada kemampuan memerintah serta kemampuan menguasai rakyatnya. Sedangkan asas kesamaan dan ketidaksamaan dikesampingkan. Otto Koellreutter kemudian menunjukkan Adoplh Hitler dalam bukunya Mein Kamft, yang mengatakan bahwa tujuan gerakan nasionalis-sosialis tidak terletak dalam mendirikan atau menegakkan monarki atau republik, melainkan dalam menghasilkan negara Jerman.
4. Klasifikasi negara menurut¬ ¬Prof¬. ¬Mr¬. ¬R¬. ¬Kranenburg
Teori kekelompokkan
Klasifikasi teori kelompok, Kranenburg menggunakan dua kriteria, yaitu:
A. Sifat kesetempatan, artinya kelompok yang memiliki sifat setempat atau tidak setempat.
B. Sifat keteraturan, atinya kelompok yang memiliki sifat teratur atau tidak teratur.
Dengan menggunakan dua klasifikasi tersebut, ia kembali menglasifikasikannya menjadi empat kelompok, yaitu:
A. Kelompok yang sifatnya setempat dan tidak teratur.
Kelompok ini misalnya kelompok orang yang berkerumun pada suatu tempat untuk menyaksikan suatu kejadian yang terjadi secara tiba-tiba dengan kepentingan yang berbeda, seperti kecelakaan.
Ciri khusus kelompok ini adalah sifatnya yang suggestif, mudah terpengaruh, dan mudah menimbulkan ekses atau perbuatan yang berdampak kurang baik, karena kesadaran mereka yang menjadi sempit yang berubah menjadi emosi sebagai akibat banyaknya kesan pendengaran dan penglihatan.
B. Kelompok yang sifatnya setempat dan teratur
Kelompok yang berkumpul pada suatu tempat dengan tujuan yang sama dan tujuan ini dapat dicapai dengan keteraturan. Contohnya mahasiswa yang mengikuti kuliah.
C. Kelompok yang sifatnya tidak setempat dan tidak teratur
Kelompok ini datang dari persamaan yang bersifat objektif. Misalnya persamaan nasib atau tujuan. Contohnya para mahasiswa yang terikat dalam organisasi karena persamaan yang mereka miliki. Persamaan yang bersifat objektif menimbulkan suasana; kerjasama; kepentingan; dan tujuan yang kesemuanya bersifat golongan.
D. Kelompok yang sifatnya tidak setempat dan teratur
Kelompok ini merupakan kelompok tertinggi yang disebut kelompok subjektif yang dapat terdiri dari keluarga, perkumpulan, partai politik, negara, perserikatan negara, dan negara serikat. Faktor pokok kelompok ini adalah kelompok itu sendiri, karena adanya kepentingan bersama yang datang dari keinginan bersama untuk mencapai tujuan. Menurut Kranenburg hal ini dapat dibuktikan dari nama yang dipakai untuk kelompok tersebut, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menurut Kranenburg, hakikat negara tergantung hubungan antar fungsi negara itu dengan organ-organnya, serta sifat hubungan antara masing-masing organ satu sama lain. Kranenburg menglasifikasikan negara berdasarkan kriteria sebagai berikut:
A. Kriteria pertama
1) Sifat hubungan antara fungsi dan organ dalam negara. Apakah fungsi negara hanya dipusatkan pada satu organ, atau dipisahkan kemudian didistribusikan kepada beberapa organ.
2) Sifat dari organ negara iu sendiri, artinya jika fungsi negara dipusatkan pada satu organ; bagaimana sifat hubungan antara organ itu satu sama lain, dan jika fungsi negara dipisahkan dan masing-masing diserahkan kepada satu organ.
Dengan kriteria tersebut, negara dapat diklsifikasikan sebagai berikut:
1) Negara yang berpegang pada satu kekuasaan –absolut
a. Organ bersifat tunggal, artinya organ tertinggi dengan kekuasaan tertinggi oleh satu orang tunggal –monarki.
b. Organ bersifat beberapa orang, artinya organ dan kekuasaan yang tertinggi dilaksanakan oleh beberapa orang –aristokrasi atau oligarki.
c. Organ bersifat jamak, artinya organ tersebut pada prinsipnya berkedaulatan rakyat –demokrasi.
Jika sistem absolutisme dikombinasikan dengan sifat dari organnya, maka akan didapatkan diantaranya:
a. Monarki absolut
Negara yang fungsi atau kekuasaannya dipusatkan pada satu organ, sedangkan organnya dipegang satu orang tunggal.
b. Aristokrasi atau oligarki absolut
Negara yang fungsi atau kekuasaannya dipusatkan pada satu organ, sedangkan organnya sendiri dipegang beberapa orang.
c. Demokrasi absolut
Negara yang fungsi atau kekuasaannya dipusatkan pada satu organ, sedangkan organnya sendiri dipegang oleh seluruh rakyat –demokrasi murni.
2) Negara dengan pemisahan kekuasaan –trias politika
a. Negara yang melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas. Artinya masing-masing organ tidak saling mempengaruhi, khususnya antra badan legislatif dan eksekutif –presidensiil.
b. Negara yang melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan, dan masing-masing organ memegang kekuasaan tersebut, khususnya antara badan legislatif dan eksekutif, dapat saling mempengaruhi atau saling berhubungan yang bersifat politis –artinya, jika kebijaksanaan badan yang satu tidak mendapat persetujuan dari badan yang lain, badan tersebut dapat dibubarkan –parlementer.
c. Negara yang melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan dan pada prinsipnya bdan eksekutif bersifat sebagai badan pelaksanaan pada apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif. Dan disertai dengan pengawasan langsung oleh rakyat dengan sistem referendum.
B. Kriteria kedua
Kriteria ini dikemukakan Kranenburg dalam menglasifikasikan bentuk negara berdasarkan perkembangan sejarah dan penglasifikasian negara modern yang timbul sebagai akibat dari perkembangan politik zaman modern. Berdasarkan hal tersebut,¬ ¬negara ¬dapat diklasifikasikan menjadi:
1) Negara dalam bentuk historis
a. Federasi negara dari zaman kuno.
b. Sistem provincia Romawi.
c. Negara dengan sistem feod¬al.
2) Negara dalam bentuk modern
a. Perserikatan negara-negara at¬au S¬taatenbund¬.
b. Negara serikat atau B¬undesstaat¬.
c. Negara kesatuan atau negara U¬nitaris.
d. Negara kemakmuran bersama Inggr¬is ¬atau B¬ristish C¬ommon¬-Wealth of Nations.
5. Klasifikasi Negara Menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen penganut ajaran Positivisme, ia menulis ajarannya dalam bukunya Der Soziolosische und der juristisch Staatsbegriff. Dalam ajaran Hans Kelsen negara itu pada hakekatnya adalah merupakan Zwangsordnung, yaitu suatu tertib hukum atau tertib masyarakat yang mempunyai sifat memaksa, yang menimbulkan hak memerintah dan kewajiban tunduk. Jadi dalam hal ini ada pembatasan terhadap kebebasan warga negara padahal menurut Hans Kelsen kebebasan warga negara itu merupakan nilai yang fundamental atau pokok dalam suatu negara. Menurut Hans Kelsen sifat kebebasan warga negara itu ditentukan oleh dua hal, yaitu:
a. Sifat mengikatnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan atau dibuat oleh penguasa yang berwenang.
b. Sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau mengatur peri kehidupan daripada warga negaranya.
Berdasarkan kriteria tersebut, Hans mengklasifikasikan negara menjadi:
1. Berdasarkan kriteria yang pertama, yaitu sifat mengikatnya peraturan hukum yang dibuat atau dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang, maka:
a) Pada azasnya peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang itu hanya mengikat atau berlaku terhadap rakyat atau warga negara saja, jadi tidak berlaku atau mengikat pada penguasa yang membuat dan mengeluarkan peraturan-peraturan hukum tersebut.
b) Pada azasnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenag itu kecuali mengikat warga negaranya atau rakyatnya juga mengikat si pembuat peraturan hukum itu sendiri.
2. Berdasarkan kriteria kedua, yaitu sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mengatur kehidupan para warga negaranya, maka:
a) Pada azasnya penguasa atau negara mempunyai keleluasaan mencampuri atau mengatur segala segi kehidupan daripada para warga negaranya.
b) Pada azasnya penguasa atau negara hanya dapat mencampuri perihal kehidupan daripada para warga negaranya yang pokok-pokok saja, yang menyangkut kehidupan warga negara secara keseluruhan.
Pada umumnya negara yang memakai sistem autonomi, yaitu negara di mana penguasa yang mengeluarkan peraturan hukum ikut terikat atau terkena juga oleh peraturan-peraturan hukum yang dibuatnya, ada kecenderungan untuk merubah sistemnya itu ke arah sistem liberal, sebab orang itu tidak begitu senang kalau sangat terikat, atau kebebasannya sangat dibatasi.
3. Klasifikasi N¬egara Menu¬rut ¬R¬. ¬M¬. ¬Mac ¬Iver
R.M.Mac Iver adalah seorang sarjana Amerika, dalam ilmu kenegaraan ia menulis ajaranya dalam bukunya, The Web Of Government, dan dalam bukunya yang lain, The Modern state. Dalam bukunya yang pertama, Mac Iver antara lain tentang terjadinya negara mengatakan bahwa , negara itu terjadi dari pertumbuhan suatu keluarga atau family. Bagaimanakah pertumbuhan keluarga itu sehingga menjadi negara? Pertumbuhan atau perkembangan ini terjadi secara singkat, melalui beberapa phase, yaitu:
Pashe pertama adalah keluarga atau family tersebut. Dalam keluarga tersebut, meskipun sifatnya masih sangat sederhana, namun telah ada kebiasaan- kebiasaan, mores, atau custom, serta pula kekuasaan, author, yang tidak dapat terlepas dari kebiasaan- kebiasaan tersebut.
Pashe kedua adalah bahwa family atau keluarga itu berkembang menjadi besar dan disebut klan yang dipakai oleh seorang primus inter pares. Primus inter paris ini lama- kelamaan menjadi pemimpin sungguh- sungguh dari pada klan tersebut, serta mempunyai kekuasaan yang nyata.
Dalam uraiannya itu Mac Iver baru menyebutkan hasil perkembangan keluarga sebagai negara setelah tercapai territorial-state. Dan ini baru terjadi setelah melewati jaman feodalisme. Sedangkan perkembangan antara family sampai pada feodalisme ini, Mac Iver tidak menyabutkan nama- namanya.
Mac Iver mengemukakan pendapat tentang perbedaan antara pemerintah, government, dengan negara, state. Menurut beilau pertbedaannya adalah: bahwa negara itu adalah organisasinya, sedangkan pemerintahan adalah organ yang menjalankan admisintrasi daripada organisas tersebut.
Mac Iver mengemukakan dua sistem pengklasifikasian negara, yaitu:
1. A tri partite classification of state, disebut pula sistem traditionelclassification, mempergunakan kriteria suatu pertanyaan: Siapakah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara itu?
Terhadap hal ini Mac Iver mengemukakan keberatan-keberatan atau kritikan yang dianggap sebagai kelemahan sistem tersebut, yaitu pemerintahan pada negara-negara bukan primitive pasti selalu berada pada tangan rolling-class, kelas atau golongan yang memerintah.kalau kekuasaan tertinggi negara hanya dipegang oleh satu orang saja, maka sesungguhnya telah memuat bentuk-bentuk pemerintahan yang sangat berbeda sekali, sebab dapat meliputi monarki kadang-kadang dapat juga sebagai dictator ataupun tyranni. Dalam mengklasifikasikan negara tidak cukup kalau hanya mempergunakan satu kriteria saja.
2. A bi partite classification of state, kriteria sistem ini adalah dasar yang praktis, yaitu mempergunakan dasar konstitusional. Jadi penggolongan negara dengan sistem ini menghasilkan dua golongan besar, yaitu demokrasi dan oligarki. Menurut Mac Iver perlu untuk diketahui bahwa dalam proses perubahan politik pada setiap bentuk pemerintahan atau negara sering didapatkan ciri-ciri yang sesuai atau sama daripada beberapa bentuk negara.
Soehino. 2008. Ilmu Negara. Jogjakarta: Liberty.
Monarki, Aristokrasi, Demokrasi
Sejak timbulnya pemikiran tentang negara dan hukum, para ahli pikir telah membicarakan kemungkinan bentuk negara. Pada umumnya mereka mengklasifikasikan bentuk negara menjadi tiga golongan dan yang dipergunakan sebagai kriteria pada umumnya dapat dikatakan sama. Hanya saja mereka mempergunakan sistem serta istilah yang berbeda-beda. Misalnya ajaran dari Plato, Aristoteles, Polybius, dan Thomas van Aquinas, mereka mengklasifikasikan negara dalam tiga bentuk, yaitu monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Sedangkan yang dipergunakan sebagai kriteria adalah:
a. Susunan pemerintahannya. Artinya adalah jumlah orang yang memegang pemerintahan, pemerintahan itu dipegang oleh satu orang tunggal, beberapa atau segolongan orang, ataukah pemerintahan itu ada pada rakyat,
b. Sifat pemerintahannya. Artinya pemerintahan itu ditujukan untuk kepentingan umum, ataukah hanya untuk kepentingan mereka yang memegang pemerintahan itu saja. Keadaan demikian inilah yang kemudian menimbulkan ekses/ kemerosotan dari pemerintahan yang baik, yaitu secara berturut-turut: ekses daripada monarki adalah Tyrani, ekses daripada aristokrasi adalah Oligarki, sedang ekses demokrasi adalah anarki.
Dengan demikian seolah-olah ada enam bentuk negara, tetapi sebenarnya hanya ada tiga, karena negara-negara yang buruk itu sebenarnya hanya merupakan kemerosotan dari negara yang baik. Karena terbukti bahwa dalam pemerintahan yang tidak memperhatikan kepentingan umum selalu mendapat perlawanan dari rakyat, yang mengakibatkan berubahnya sifat pemerintahan seperti yang dikehendaki rakyatnya.
2. ¬Klasifikasi N¬egara ¬dalam B¬ent¬uk M¬onarki ¬¬dan Republik
Pada zaman renaissance, seorang sarjana ahli pemikir besar tentang negara dan hukum, Niccolo Machiavelli dalam bukunya II Principe, telah mengemukakan penjenisan negara menjadi dua bentuk, yaitu Republik atau Monarki. Kemudian pada zaman modern Georg Jellinek dalam bukunya Allgemene Staatslehre, juga mengemukakan penjelasan bentuk negara menjadi dua yaitu Republik dan Monarki. Sebetulnya menurut Jellinek perbedaan antara republik dan monarki itu benar-benar mengenai perbedaan daripada sistem pemerintahannya, tetapi sekalipun demikian Jellinek sendiri mengartikannya sebagai perbedaan daripada bentuk negaranya.
Di dalam mengemukakan perbedaan antara monarki dan republik tadi Jellinek mempergunakan kriteria tentang bagaimanakah cara terbentuknya kemauan negara. Hal itu dikarenakan menurut Jellinek negara itu dianggap sebagai sesuatu kesatuan yang mempunyai dasar-dasar hidup, dan dengan demikian negara itu mempunyai kemauan/ kehendak. Kemauan negara ini sifatnya abstrak, sedangkan dalam bentuknya yang konkrit kemauan negara itu menjelma sebagai hukum atau undang-undang. Jadi, undang-undang atau peraturan-peraturan itu adalah adalah merupakan perwujudan atau penjelmaan daripada kemauan negara. Negara yang memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang membuat dan menetapkan undang-undang.
Menurut Jellinek ada dua cara mengenai terbentuknya kemauan negara itu:
a. Kemauan negara itu terbentuk/ tersusun di dalam jiwa seseorang yang mempunyai wujud atau bentuk fisik. Artinya kemauan negara itu hanya ditentukan oleh satu orang tunggal, tiada orang atau badan lain yang dapat ikut campur dalam pembentukkan kehendak negara itu. Jadi, dalam monarki ini, undang-undang hanya ditentukan oleh satu orang tunggal.
b. Kemauan negara itu terbentuk/ tersusun di dalam suatu dewan. Dewan itu adalah suatu pengertian yang adanya hanya di dalam hukum, dan sifatnya abstrak, serta berbentuk yuridis. Memang sebenarnya anggota-anggota dari dewan itu yaitu orang, adalah merupakan berbentuk fisik, tetapi dewannya itu sendiri adalah merupakan kenyataan yuridis, karena dewan itu adalah merupakan konstruksi hukum, jadi yang adanya itu justru sebagai akibat ditetapkan oleh peraturan hukum, dimana beberapa orang merupakan suatu kesatuan dan dianggap sebagai suatu persoon. Kehendak negara yang terbentuk secara demikian ini disebut kehendak/ kemauan yuridis, dan negara yang memiliki kemauan yuridis ini disebut Republik.
Oleh karena itu dapatlah dikatakan apabila dalam suatu negara itu undang-undangnya merupakan hasil karya dari satu orang tunggal saja, maka negara itu disebut Monarki. Sedangkan sebaliknya apabila undang-undangnya merupakan hasil karya daripada suatu dewan, negara itu disebut Republik.
Sesuai dengan sistem ajarannya, menggolongkan negara yang disebut Wahl-monarchie, yaitu suatu negara dimana kepala negara-nya itu dipilih atau diangkat oleh suatu organ atau badan khusus. Kekhususannya itu dalam arti, bahwa tugas organ tersebut pada pemilihan atau pengangkatan itu saja. Jadi, sesudah mengadakan pemilihan atau pengangkatan kepala negara tugas organ tersebut adalah sudah selesaai. Hanya Istimewanya, dan ini yang merupakan kekhususan pula, organ tersebut tidak lalu dibubarkan, karena organ tersebut lalu menjadi bawahan daripada kepala negara yang baru saja mereka pilih atau mereka angkat itu tadi.
Tapi pendapat oleh Jillinek tadi kurang diterima oleh Kranenburg, bahwa ajaran Jillinek tadi terdapat kelemahan antara lain ternyata tentang cara terbentuknya kemauan negara, maka adalah aneh sekali apabila Jillinek menggolongkan negara Inggris kedalam monarki, sebab kalau Jillinek kosekuen dengan teorinya, seharusnya ia menyebut negara Inggris dengan istilah republik. Karena di Inggris pembentukan kemauan negara yang berwujud undang-undang itu tidak terjadi secara pisik, artinya tidak hanya dibuat, atau ditentukan oleh satu orang tunggal, tetapi terjadi secara yuridis, yaitu bahwa pembentukan undang-undang di Inggris dilakukan oleh King in Parliament, oleh Mahkota bersama-sama dengan parlemen, sedang dimaksud Mahkota itu adalah Raja dan para Menterinya. Artinya,bahwa pembentukan kemauan negara di Inggris itu tidak dilakukan oleh satu orang saja, tetapi dilakukan oleh suatu dewan yang terdiri dari: raja, menteri, dan parlemen. Jadi tidak secara pisik melainkan secara yuridis. Maka kalau kriteria Jillinek itu diterapkansecara konsekuen, ia harus mengatakan Inggris adalah republik.
Tetapi Jillinek tetap berpendapat bahwa Inggris adalah Monarki, jadi tetap mempertahankan pendapatnya bahwa pembentukan kemauan negara Inggris terjadi secara pisik, sebab di Inggris itu menurut Jillinek yang penting dalam membuat dan atau menetapkan suatu undang-undang adalah Raja. Sebab, hak atau wewenang Raja untuk memanggil parlemen supaya bersidang, dan ini disebut versammlungsrecht. Inilah yang merupakan titik awal atau permulaan daripada pembuatan suatu undang-undang di Inggris, sedangkan Raja itu nantinya merupakan titik akir untuk mengesahkan undang-undang.
Memang demikianlah keadaanya, bahwa pendapat Jillinek itu sangat bertentangan keadaan yang senyatanya, misalnya saja mengenai gambaran pembentukan undang-undang seperti yang dilukiskan Jillinek di Inggris, itu terdapat pula di Indonesia. Di Indonesia Rancangan Undang-undang diusulkan oleh Presiden, dan harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setelah disetujui kemudian disyahkan kembali oleh Presiden agar undang-undang memiliki kekuatan berlaku. Dengan demikian, apakah negara kita ini berbentuk Monarki?
Jadi, jelaslah untuk keadaan sekarang kriteria yang diajukan Jillinek tidak dapat dipertahankan lagi, hal ini disebabkan oleh pergeseran penegrtian antara Monarki dan Republik. Pada zaman sekarang Monarki diartikan menunjuk pada adanya lembaga ketatanegaraan yang khusus kedudukannya, kepala negara dari negara yang berbentuk Monarki itu mendapat kedudukan karena pewarisan. Menurut Leon Deguit dalam mengadakan pembedaan antara bentuk negara Monarki dengan negara Repubik kriteria yang digunakan adalah cara atau sistem penunjukan atau pengangkatan kepala negara.
Berdasarkan kriteria tersebut diatas, menurut Leon Deguit negara itu disebut Monarki apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat melalui sistem pewarisan, sedangkan suatu negara itu disebut Republik, apabila kepala negaranya itu ditunjuk atau diangkat melalui pemilihan, perampasan, penunjukan atau sebagainya.
Tegasnya seseorang itu dapat menjadi kepala negara tidak saja karena dia itu mendapat kedudukannya karena pewarisan tetapi disamping itu masih ada beberapa syarat-syarat yang itu sudah menjadi suatu convention, yang semuanya itu harus dipenuhi oleh suatu negara monarki.
Perlu diperhatikan disini adalah bahwa Leon Deguit dalam uraiannya itu mempergunakan istilah bentuk pemerintahan, forme de gouvernement, jadi bukannya mempergunakan istilah bentuk negara, forme de staat.
Leon Deguit membagi bentuk negara menjadi tiga, antara lain:
1. Negara Kesatuan;
2. Negara Serikat;
3. Perserikatan Negara-negara.
Tetapi pada ajaran Leon Deguit, negara di mana Raja atau Kepala Negaranya diangkat melalui sisitem pemilihan bukanlah monarki, padahal kenyataannya Negara tersebut adalah terang suatu kerajaan, seperti kerajaan German, terhadap Negara tersebut kiranya Leon Deguit ragu-ragu menyebutnya dengan pasti suatu negara republik, maka disebutlah republik Aristokrat yaitu kepala negaranya bergelar raja.
Untuk melihat kadaan sekarang ini ajaran Leon Deguit lah yang agak sesuai dan mendekati keadaan senyatanya, tetapi janganlah terlalu berpedoman sebab harus memperhatikan setiap perubahan-perubahan yang selau terjadi, seperti dalam system alat yang mengalami perubahan fungsi.
3. Autoritären Führerstaat
Di samping penglasifikasian negara dalam bentuk monarki dan republik –seperti yang diajukan oleh Georg Jellinek dan Leon Duguit, selain itu menurut Prof. Otto Koellreuttert terdapat jenis negara autokrasi terpimpin, atau autoritären fuhrerstaat, atau autorithire leiderstaat. Yaitu negara yang dipimpin oleh kekuasaan negara, yang berdasarkan atas pandangan autoriet negara. Negara ini sedikit banyak dikuasai oleh asas ketidaksamaan dan juga oleh asas kesamaan, karena yang dapat memegang kekuasaan hanya pemerintahan negara itu bukan hanya orang dari satu dinasti saja.
Negara ini merupakan bentuk campuran monarki dan republik, dan mempunyai sifat –keduanya¬. Dalam hal penunjukkan kepala negara berdasarkan pada pandangan autoritet negara, berdasarkan pada kemampuan memerintah serta kemampuan menguasai rakyatnya. Sedangkan asas kesamaan dan ketidaksamaan dikesampingkan. Otto Koellreutter kemudian menunjukkan Adoplh Hitler dalam bukunya Mein Kamft, yang mengatakan bahwa tujuan gerakan nasionalis-sosialis tidak terletak dalam mendirikan atau menegakkan monarki atau republik, melainkan dalam menghasilkan negara Jerman.
4. Klasifikasi negara menurut¬ ¬Prof¬. ¬Mr¬. ¬R¬. ¬Kranenburg
Teori kekelompokkan
Klasifikasi teori kelompok, Kranenburg menggunakan dua kriteria, yaitu:
A. Sifat kesetempatan, artinya kelompok yang memiliki sifat setempat atau tidak setempat.
B. Sifat keteraturan, atinya kelompok yang memiliki sifat teratur atau tidak teratur.
Dengan menggunakan dua klasifikasi tersebut, ia kembali menglasifikasikannya menjadi empat kelompok, yaitu:
A. Kelompok yang sifatnya setempat dan tidak teratur.
Kelompok ini misalnya kelompok orang yang berkerumun pada suatu tempat untuk menyaksikan suatu kejadian yang terjadi secara tiba-tiba dengan kepentingan yang berbeda, seperti kecelakaan.
Ciri khusus kelompok ini adalah sifatnya yang suggestif, mudah terpengaruh, dan mudah menimbulkan ekses atau perbuatan yang berdampak kurang baik, karena kesadaran mereka yang menjadi sempit yang berubah menjadi emosi sebagai akibat banyaknya kesan pendengaran dan penglihatan.
B. Kelompok yang sifatnya setempat dan teratur
Kelompok yang berkumpul pada suatu tempat dengan tujuan yang sama dan tujuan ini dapat dicapai dengan keteraturan. Contohnya mahasiswa yang mengikuti kuliah.
C. Kelompok yang sifatnya tidak setempat dan tidak teratur
Kelompok ini datang dari persamaan yang bersifat objektif. Misalnya persamaan nasib atau tujuan. Contohnya para mahasiswa yang terikat dalam organisasi karena persamaan yang mereka miliki. Persamaan yang bersifat objektif menimbulkan suasana; kerjasama; kepentingan; dan tujuan yang kesemuanya bersifat golongan.
D. Kelompok yang sifatnya tidak setempat dan teratur
Kelompok ini merupakan kelompok tertinggi yang disebut kelompok subjektif yang dapat terdiri dari keluarga, perkumpulan, partai politik, negara, perserikatan negara, dan negara serikat. Faktor pokok kelompok ini adalah kelompok itu sendiri, karena adanya kepentingan bersama yang datang dari keinginan bersama untuk mencapai tujuan. Menurut Kranenburg hal ini dapat dibuktikan dari nama yang dipakai untuk kelompok tersebut, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menurut Kranenburg, hakikat negara tergantung hubungan antar fungsi negara itu dengan organ-organnya, serta sifat hubungan antara masing-masing organ satu sama lain. Kranenburg menglasifikasikan negara berdasarkan kriteria sebagai berikut:
A. Kriteria pertama
1) Sifat hubungan antara fungsi dan organ dalam negara. Apakah fungsi negara hanya dipusatkan pada satu organ, atau dipisahkan kemudian didistribusikan kepada beberapa organ.
2) Sifat dari organ negara iu sendiri, artinya jika fungsi negara dipusatkan pada satu organ; bagaimana sifat hubungan antara organ itu satu sama lain, dan jika fungsi negara dipisahkan dan masing-masing diserahkan kepada satu organ.
Dengan kriteria tersebut, negara dapat diklsifikasikan sebagai berikut:
1) Negara yang berpegang pada satu kekuasaan –absolut
a. Organ bersifat tunggal, artinya organ tertinggi dengan kekuasaan tertinggi oleh satu orang tunggal –monarki.
b. Organ bersifat beberapa orang, artinya organ dan kekuasaan yang tertinggi dilaksanakan oleh beberapa orang –aristokrasi atau oligarki.
c. Organ bersifat jamak, artinya organ tersebut pada prinsipnya berkedaulatan rakyat –demokrasi.
Jika sistem absolutisme dikombinasikan dengan sifat dari organnya, maka akan didapatkan diantaranya:
a. Monarki absolut
Negara yang fungsi atau kekuasaannya dipusatkan pada satu organ, sedangkan organnya dipegang satu orang tunggal.
b. Aristokrasi atau oligarki absolut
Negara yang fungsi atau kekuasaannya dipusatkan pada satu organ, sedangkan organnya sendiri dipegang beberapa orang.
c. Demokrasi absolut
Negara yang fungsi atau kekuasaannya dipusatkan pada satu organ, sedangkan organnya sendiri dipegang oleh seluruh rakyat –demokrasi murni.
2) Negara dengan pemisahan kekuasaan –trias politika
a. Negara yang melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas. Artinya masing-masing organ tidak saling mempengaruhi, khususnya antra badan legislatif dan eksekutif –presidensiil.
b. Negara yang melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan, dan masing-masing organ memegang kekuasaan tersebut, khususnya antara badan legislatif dan eksekutif, dapat saling mempengaruhi atau saling berhubungan yang bersifat politis –artinya, jika kebijaksanaan badan yang satu tidak mendapat persetujuan dari badan yang lain, badan tersebut dapat dibubarkan –parlementer.
c. Negara yang melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan dan pada prinsipnya bdan eksekutif bersifat sebagai badan pelaksanaan pada apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif. Dan disertai dengan pengawasan langsung oleh rakyat dengan sistem referendum.
B. Kriteria kedua
Kriteria ini dikemukakan Kranenburg dalam menglasifikasikan bentuk negara berdasarkan perkembangan sejarah dan penglasifikasian negara modern yang timbul sebagai akibat dari perkembangan politik zaman modern. Berdasarkan hal tersebut,¬ ¬negara ¬dapat diklasifikasikan menjadi:
1) Negara dalam bentuk historis
a. Federasi negara dari zaman kuno.
b. Sistem provincia Romawi.
c. Negara dengan sistem feod¬al.
2) Negara dalam bentuk modern
a. Perserikatan negara-negara at¬au S¬taatenbund¬.
b. Negara serikat atau B¬undesstaat¬.
c. Negara kesatuan atau negara U¬nitaris.
d. Negara kemakmuran bersama Inggr¬is ¬atau B¬ristish C¬ommon¬-Wealth of Nations.
5. Klasifikasi Negara Menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen penganut ajaran Positivisme, ia menulis ajarannya dalam bukunya Der Soziolosische und der juristisch Staatsbegriff. Dalam ajaran Hans Kelsen negara itu pada hakekatnya adalah merupakan Zwangsordnung, yaitu suatu tertib hukum atau tertib masyarakat yang mempunyai sifat memaksa, yang menimbulkan hak memerintah dan kewajiban tunduk. Jadi dalam hal ini ada pembatasan terhadap kebebasan warga negara padahal menurut Hans Kelsen kebebasan warga negara itu merupakan nilai yang fundamental atau pokok dalam suatu negara. Menurut Hans Kelsen sifat kebebasan warga negara itu ditentukan oleh dua hal, yaitu:
a. Sifat mengikatnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan atau dibuat oleh penguasa yang berwenang.
b. Sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau mengatur peri kehidupan daripada warga negaranya.
Berdasarkan kriteria tersebut, Hans mengklasifikasikan negara menjadi:
1. Berdasarkan kriteria yang pertama, yaitu sifat mengikatnya peraturan hukum yang dibuat atau dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang, maka:
a) Pada azasnya peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang itu hanya mengikat atau berlaku terhadap rakyat atau warga negara saja, jadi tidak berlaku atau mengikat pada penguasa yang membuat dan mengeluarkan peraturan-peraturan hukum tersebut.
b) Pada azasnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenag itu kecuali mengikat warga negaranya atau rakyatnya juga mengikat si pembuat peraturan hukum itu sendiri.
2. Berdasarkan kriteria kedua, yaitu sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mengatur kehidupan para warga negaranya, maka:
a) Pada azasnya penguasa atau negara mempunyai keleluasaan mencampuri atau mengatur segala segi kehidupan daripada para warga negaranya.
b) Pada azasnya penguasa atau negara hanya dapat mencampuri perihal kehidupan daripada para warga negaranya yang pokok-pokok saja, yang menyangkut kehidupan warga negara secara keseluruhan.
Pada umumnya negara yang memakai sistem autonomi, yaitu negara di mana penguasa yang mengeluarkan peraturan hukum ikut terikat atau terkena juga oleh peraturan-peraturan hukum yang dibuatnya, ada kecenderungan untuk merubah sistemnya itu ke arah sistem liberal, sebab orang itu tidak begitu senang kalau sangat terikat, atau kebebasannya sangat dibatasi.
3. Klasifikasi N¬egara Menu¬rut ¬R¬. ¬M¬. ¬Mac ¬Iver
R.M.Mac Iver adalah seorang sarjana Amerika, dalam ilmu kenegaraan ia menulis ajaranya dalam bukunya, The Web Of Government, dan dalam bukunya yang lain, The Modern state. Dalam bukunya yang pertama, Mac Iver antara lain tentang terjadinya negara mengatakan bahwa , negara itu terjadi dari pertumbuhan suatu keluarga atau family. Bagaimanakah pertumbuhan keluarga itu sehingga menjadi negara? Pertumbuhan atau perkembangan ini terjadi secara singkat, melalui beberapa phase, yaitu:
Pashe pertama adalah keluarga atau family tersebut. Dalam keluarga tersebut, meskipun sifatnya masih sangat sederhana, namun telah ada kebiasaan- kebiasaan, mores, atau custom, serta pula kekuasaan, author, yang tidak dapat terlepas dari kebiasaan- kebiasaan tersebut.
Pashe kedua adalah bahwa family atau keluarga itu berkembang menjadi besar dan disebut klan yang dipakai oleh seorang primus inter pares. Primus inter paris ini lama- kelamaan menjadi pemimpin sungguh- sungguh dari pada klan tersebut, serta mempunyai kekuasaan yang nyata.
Dalam uraiannya itu Mac Iver baru menyebutkan hasil perkembangan keluarga sebagai negara setelah tercapai territorial-state. Dan ini baru terjadi setelah melewati jaman feodalisme. Sedangkan perkembangan antara family sampai pada feodalisme ini, Mac Iver tidak menyabutkan nama- namanya.
Mac Iver mengemukakan pendapat tentang perbedaan antara pemerintah, government, dengan negara, state. Menurut beilau pertbedaannya adalah: bahwa negara itu adalah organisasinya, sedangkan pemerintahan adalah organ yang menjalankan admisintrasi daripada organisas tersebut.
Mac Iver mengemukakan dua sistem pengklasifikasian negara, yaitu:
1. A tri partite classification of state, disebut pula sistem traditionelclassification, mempergunakan kriteria suatu pertanyaan: Siapakah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara itu?
Terhadap hal ini Mac Iver mengemukakan keberatan-keberatan atau kritikan yang dianggap sebagai kelemahan sistem tersebut, yaitu pemerintahan pada negara-negara bukan primitive pasti selalu berada pada tangan rolling-class, kelas atau golongan yang memerintah.kalau kekuasaan tertinggi negara hanya dipegang oleh satu orang saja, maka sesungguhnya telah memuat bentuk-bentuk pemerintahan yang sangat berbeda sekali, sebab dapat meliputi monarki kadang-kadang dapat juga sebagai dictator ataupun tyranni. Dalam mengklasifikasikan negara tidak cukup kalau hanya mempergunakan satu kriteria saja.
2. A bi partite classification of state, kriteria sistem ini adalah dasar yang praktis, yaitu mempergunakan dasar konstitusional. Jadi penggolongan negara dengan sistem ini menghasilkan dua golongan besar, yaitu demokrasi dan oligarki. Menurut Mac Iver perlu untuk diketahui bahwa dalam proses perubahan politik pada setiap bentuk pemerintahan atau negara sering didapatkan ciri-ciri yang sesuai atau sama daripada beberapa bentuk negara.
Soehino. 2008. Ilmu Negara. Jogjakarta: Liberty.
Langganan:
Postingan (Atom)