Kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan bentuk demokrasi seiring dengan pergantian para pemimpin Indonesia dimasa lampau sebelum Indonesia mencapai kehidupan Demokrasi seperti sekarang. Indonesia pernah menggunakan Demokrasi Liberal diawal Proklamasi meski dalam undang-undang dasar 1945 Proklamasi mengacu pada system Presidensial yang kemudian berubah karena pada saat itu Indonesia masih dalam keadaan Darurat, kemudian setelah dekrit 5 Juli 1959 Indonesia mengalami perubahan Demokrasi ke Demokrasi Terpimpin yang ditandai dengan diangkatnya Presiden Soekarno menjadi Presiden seumur Hidup, setelah Runtuhnya Demokrasi Terpimpin yang ditandai dengan adanya Surat Perintah 11 Maret yang didalam nya tugas pemerintahan presiden Soeharto untuk mengambil alih Pemerintahan.
Demokrasi yang diusung Presiden Soeharto adalah Demokrasi Pancasila meskipun Orde baru mampu bertahan sampai tiga dasa warsa Namun pelaksanaan Demokrasi Pancasila hanya terbatas pada Retrorika dan hanya menguntungkan Penguasa dan kroni-kroninya.
Setelah demokrasi Pancasila runtuh, Indonesia kembali berbenah dalam praktik kenegaran dengan ditandainya Amandemen UUD’45 yang telah berjalan empat kali, perubahan ini juga berdampak pada berbagai jenis perubahan dalam praktik Politik kenegaraan di Indonesia, seperti:
1. Perubahan keanggotaan MPR
2. Tidak ada lagi anggota MPR dan DPR yang diangkat
3. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah
4. Pembatasan masa kekuasaan Presiden
5. Jaminan hak dan kewajiban Warga Negara dalam bidang politik lebih terakomodir.
Dalam pemahaman awal Demokrasi di Yunani sendiri seperti dijelaskan Aristoteles menyebutkan tiga pemerintahan yang baik dan tiga pemerintahan yang buruk (Suhelmi, 2001 : Schamandt, 2002; Basalim, 2006;Agustino, 2007) dimana dtermasuk pemerinthan orang banyak yang berorientasi pada kelompoknya sendiri, sedangkan Pemerintahan orang banyak yang baik disebut Timokrasi.
Plato yang juga guru Aristoteles menekankan perlunya orang terdidik untuk menjadi bijak dalam kehidupan Demokrasi, Aristoteles memberikan catatan untuk pemerintahan Demokrasi akan menjadi pilihan terbaik dimasa mendatang, perlu dipersiapkan Prakondisi yang akan mendukung orang-orang terbaik menjadi pilihan dari masyarakat, apabila Warga Negara yang akan memilih dalam pemerintahan Demokrasi telah memiliki pendidikan dan kesadaran bernegara yang baik serta kondisi ekonomi yang mapan.
Bila parkondisi belum seperti yang diharapkan maka mungkin orang pintar dan jujur yang kurang dan tidak popular dan tidak memiliki kemampuan financial, akan kalah dengan orang kaya yang mampu mengambil kesempatan dalam kondisi masyarakat yang miskin dan tidak terdidik yang akan menjadi pemimpin walaupun sebenarnya tak ada niat baik memimpin dan mensejahterakan rakyatnya.
Seperti contoh di Indonesia, Euphoria Pemilu dimanfaatkan oleh sebagian oknum-oknum untuk mencari cara agar pemimpin yang di usung menang seperti Politik uang, sehingga masyarakat yang kurang mampu tidak terlalu memperhatikan apakah calon pemimpin tersebut sudah layak untuk memimpin dan mengerjakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Kemudian euphoria demokrasi juga berdampak anarkis suatu kebebasan yang mengatas namakan demokrasi telah merenggut korban meninggal dunia ketua DPRD di Sumatra Utara tahun 2009 silam. Ironis memang tapi itulah salah satu bentuk perilaku masyarakat Indonesia pada era Reformasi, banyak nya wakil rakyat yang KKN juga menambah daftar hitam di Negeri ini.
Hal senada disampaikan oleh De Tocquiville (Charmim, dkk, 2003) bahwa demokrasi memerlukan moral menahan diri tanpa kemampuan menahan diri, demokrasi akan berubah menjadi Democrazy yang melahirkan Tirani. Inilah juga bukti yang dikhawatirkan Aristoteles bahwa kehancuran demokrasi karena euphoria demokrasi yang bertumpu pada kebebasan bagi semua yang tanpa disadari kebebasan yang diekspresikan berbenturan dengan kebebasan Orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar